<

Soal Distribusi Pupuk Bukan Urusan Dinas Pertanian, Murni Kewenangan Dsitributor

BONDOWOSO, IndonesiaPosSetelah dituding penyebab kelangkaan pupuk subsidi di Bondowoso, akhir Kepala Dinas Pertanian Hendri Widotono  menjawab tudingan distributor pupuk.

Hendri mengemukakan, terkait persoalan pupuk yang terjadi di Bondowoso, baik itu kelangkaan pupuk maupun harga pupuk subsidi Dinas Pertanian tidak tahun menahu. Sebab, yang menjual pupuk bukan dinas tapi distributor dan kios.

Hendri menyebutkan,  Dinas Pertanian hanya menyusun Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK) yang kemudian dikirim ke Distributor melalui kios.

Jadi penjualan pupuk itu bukan ranah Dinas Pertanian, Namun itu menjadi wewenang dari distributor dan kios pupuk, “kata Hendri Widotono kepada IndonesiaPos. Jumat (4/2/2022).

Menurutnya, yang dilakukan Dinas Pertanian Itu sesuai dengan peraturan kementrian perdagangan. “Dinas Pertanian tidak cawe cawe soal pendistribusian pupuk. Jadi kalau kemudian ada Distributor menyalahkan Dinas Pertanian, itu salah alamat,”tegasnya.

BACA JUGA :

Lebih jauh Hendri mengungkapkan, untuk penyusunan RDKK tahun 2022 itu disusun pada akhir tahun 2021, dan penyusunannya dilakukan selama dua bulan.

Intinya, Distributor itu hanya menerima matangnya sesuai usulan yang telah disusun. Sekali lagi saya tegaskan, Dinas Pertanian tidak tahun menahu tentang penjualan pupuk itu,”tandasnya.

Terkait ada temuan orang mati terdaftar dalam RDKK itu, menurut Hendri tidak menjadi masalah. Sebab saat disusun RDKK yang bersangkutan masih hidup. sehingga Hendri mengaku keberatan jika ada distributor pupuk yang mengatakan bahwa kelangkaan pupuk yang terjadi saat ini dan harga pupuk subsidi mahal adalah tanggung jawab Dinas Pertanian Bondowoso.

“Karena sesuai dengan peraturan menteri perdagangan pendistribusian pupuk sepenuhnya tanggungjawab distributor dan kios pupuk, bukan Dinas Pertanian,”imbuhnya. (eko)

BERITA TERKINI