<

Sonny Minta Kemendag, Indonesia Jangan Dijadikan Pasar Dagang Internasional

JAKARTA – IndonesiaPos

Anggota DRR RI Sonny T Danaparamita (STD) memberikan sejumlah penilaian dan  pandangan terhadap kinerja dari Kementerian Perdagangan (Kemendag) pada saat Rapat Kerja dengan Komisi VI DPR RI.

Salah satu point yang ditegas oleh Sonny,  meminta Kemendag untuk tidak hanya menjadikan Indonesia sebagai obyek dari pasar perdagangan Internasional.

“Saat ini perdagangan Internasional kita lebih mengutamakan impor saja. Dan situasi ini telah menjadikan Indonesia sebagai obyek (pembeli) saja dari produk-produk  luar negeri yang masuk ke Indonesia,”ujar Politisi PDI Perjuangan asal Jawa Timur ini.

Sonny menjelaskan, akibat dari kebijakan itu membuat nasib jutaan UMKM mati terbunuh akibat dari membludaknya produk asing yang masuk. Disisi lain ekspor produk Indonesia ke negara lain tidak signifikan.

“Terus terang saya senang cerita pak Menteri tentang naiknya perdagangan kita di Nigeria  hingga  38 %. Tapi yang menjadi pertanyaan, perdagangan kita itu lebih banyak jualnya atau belinya? Kok sepertinya  kita lebih banyak impornya dari pada ekspornya. Dan selisih juga sangat tinggi. Ini membuat saya bersedih. Marilah kita hentikan yang model-model begini ini. Jangan sampai republik ini hanya dijadikan pasar saja,”tegasnya.

Menurut Sonny apabila pemerintah ingin menggenjot sektor perdagangan Internasional, seharusnya ada keseimbangan antara produk luar yang masuk dan produk Indonesia yang keluar.

“Jangan hanya produk luar saja yang bisa masuk dan mendominasi pasar Indonesia tetapi produk lokal Indonesia sangat sedikit yang bisa ekspor ke luar,”katanya.

“Ya paling tidak equal lah, kita ekspor 50 impor 50, tapi kalau perbandingannya sangat jomplang ya saya kasihan pelaku UMKM kita,”ungkapnya.

Selain mempersoalkan tentang ketidak seimbangan perdagangan internasional di Indonesia, Sonny juga menyoroti soal regulasi/aturan Kemendag yang selalu berubah ubah. Salah satunya tentang Peraturan Menteri Perdagangan nomor 36 tahun 2023 tentang kebijakan dan peraturan impor, dimana dalam aturan tersebut terjadi perubahan beberapa kali dalam waktu yangvsangat singkat yang dapat membingungkan para pelaku usaha.

“Dalam ilmu fiqih, hukum dapat berubah dengan syarat memberi kemaslahatan. Tapi kalau sering diubah sebagaimana Permendag nomor 36 tahun 2023, tentang kebijakan dan peraturan impor, ya tentu akan memicu masalah. Bayangkan saja, hanya dalam beberapa saat saja itu perubahannya bisa terjadi beberapa kali,”tegasnya

Sonny membayangkan para pelaku usaha Indonesia sudah mempelajari, dan sudah mengkaji aturan itu, besok diganti lagi, besok diganti lagi, dan itu yang beberapa hari ini agak menimbulkan kegaduhan.

“Saya mempertanyakan apakah seringnya perubahan itu terjadi karena perkembangan zaman yang terlalu sering berubah atau karena pihak kementerian perdagangan kurang memahami bagaimana menyusun aturan yang baik dan benar,”kata Sonny.

Tidak hanya itu, politisi yang kembali terpilih pada Pileg 2024 dari Dapil III Jatim ini, juga menanyakan kepada Menteri Perdagangan tentang perkembangan dari  TikTok Shop. Jika masih melanggar danndidiamkan saja, maka  Permendag nomor 31 tahun 2023 tak memiliki pengaruh apapun dan tak ubahnya seperti macan ompong,

“Pertanyaan saya tentang TikTok Shop, mereka itu kan hanya tampilannya saja tidak e commerce. Tetapi dari laporan yang saya terima masih beroperasi seperti sebelumnya., kalau sudah kaya gitu berarti Permendag 31 tahun 2023 seperti macan ompong hanya diatas kertas saja,”tandasnya.

“Belum lagi tentang adanya e commerce baru yang saat ini sudah beroperasi di 58 negara. Kalau ini masuk ke Indonesia, pemerintah wajib hadir dan membuat regulasi serta kebijakan yang dapat menjaga tumbuhnya UMKM kita”imbuhnya

Sonny Singgung Rendahnya Serapan Tenaga Kerja dan Minimnya Anggaran Koperasi

 

 

 

BERITA TERKINI