<

Sonny T Danaparamita Anggap BPKN Tak Menjalankan Tugas Dalam Melindungi Konsumen

JAKARTA, IndonesiaPos – Anggota komisi VI DPR RI, Sonny T Danaparamita, mengkiritik kinerja Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) yang dianggap tidak menjalankan tugas dengan baik dalam melindungi konsumen.

Hal tersebut disampaikan Sonny dalam agenda Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Komisi VI DPR RI dengan Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN), pada Kamis malam (03/11/2022).

Politisi dari Fraksi PDI Perjuangan ini menganggap BPKN tidak serius menjalankan tanggung jawabnya dan terkesan cuci tangan, dari persoalan yang menyangkut perlindungan konsumen. Salah satunya menurut Sony, tentang peredaran obat sirop dan susu formula dengan kandungan berbahaya yang beredar luas di masyarakat, sehingga mengakibatkan ratusan anak mengalami gagal ginjal akut.

BACA JUGA : Mengaku Anggota DPRD Provinsi Jatim, Tipu Yayasan Ratusan Juta

“Saya ingat betul bagaimana dulu BPKN menyampaikan semangatnya untuk menyelamatkan konsumen sungguh luar biasa, tidak ada standingnya ke pelaku usaha, meskipun itu tanggung jawabnya BPKN, tetapi disini saya melihat semangat itu hingga saat ini belum terwujud,”kata Sonny.

Sonny pun membandingkan kinerja lembaga perlindungan konsumen yang tidak dibiayai APBN bisa lebih maksimal dalam menyikapi perlindungan  konsumen. Seharusnya ini menjadi tugas BPKN sebagai lembaga negara yang bertanggung jawab kepada Presiden.

“Tidak elok kalau kita mengatakan jika lembaga perlindungan konsumen yang tidak dibiayai APBN itu bisa sangat luar biasa menyikapi perlindungan konsumen. seharusnya itu menjadi tugas anda. Saya takutnya karena BPKN ini jarang tersorot atau karena anggarannya tidak begitu besar jadi tidak melakukan apa-apa, yang lantas lembaga BPKN ini hanya dijadikan label bagi anggotanya,”kata pria kelahiran Banyuwangi ini.

BACA JUGA : Bawaslu Bondowoso Loloskan Pengurus Partai Jadi Panwascam, Ada Apa?

Kendati demikian Sonny juga memahami meskipun anggaran operasional BPKN tidak terlalu besar, namun jika kemampuan bermanuver, kemampuan berimprovisasi, kemampuan berinovasi bagaimana negara bisa melindungi konsumen. “Saya rasa tidak seperti ini,”tegasya.

Dijelaskan, bahwa keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi, termasuk keselamatan konsumen adalah hal utama terlepas dari apapun itu, dan hal tersebut merupakan tanggung jawab dari BPKN.

“Saya memahami bahwa keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi, keselamatan konsumen adalah hal yang utama dan itu leadernya adalah BPKN,”tegasnya.

BACA JUGA : Tingkatkan Ketahanan Pangan, Dandim Blitar Panen Raya Jagung Bersama Warga dan Gakpoktan…

Selain itu, menurut Sonny tugas BPKN bukan hanya mensosialisasikan tetapi juga membuka ruang lebih besar atas akses perlindungan konsumen, meskipun BPKN tidak memiliki standing melakukan gugatan terhadap kasus-kasus yang menyangkut perlindungan konsumen, tetapi BPKN dapat menghimpun lembaga-lembaga perlindungan konsumen swadaya masyarakat, kemudian di dorong untuk melakukan gugatan atas persoalan yang menyangkut perlindungan atas konsumen.

BACA JUGA : Komunitas Seni Jaranan Aryo Budoyo kota Blitar Tolak Greenpeace Jatim Berangkat ke…

“Tugas BPKN ini bukan hanya mensosialisasikan, tetapi juga membuka akses seluas-luasnya untuk perlindungan konsumen. Selama ini, berapa sih lembaga perlindungan konsumen swadaya masyarakat yang sudah di inisiasi BPKN untuk bisa nyatu semua, karena disini BPKN tidak memiliki standing melakukan gugatan, maka mereka lah yang didorong untuk melakukan itu. Bagi saya itu salah satu hal konkret yang bisa dilakukan BPKN untuk masyarakat,”pungkasnya.

BERITA TERKINI