<

SPBU Plat Merah di Sumenep Jual BBM Melebihi HET

SUMENEP, IndonesiaPos – Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) milik Pemerintah ditengarai telah melanggar ketentuan, pasalnya pengisian tersebut kepada jeriken dengan harga diatas Harga Eceran Tertinggi (HET).

Hal itu mendapat sorotan dari salah satu anggota DPRD Sumenep Komisi II Jauhari, penjualan kepada jeriken merupakan pelanggaran, apalagi sampai melebihi dari HET.

Menurutnya, SPBU hanya diperuntukkan kepada penjualan akhir, tidak diperbolehkan menjual ke jeriken, terkecuali ada rekomendasi.

“Aturannya setiap SPBU harus melakukan penjualan akhir (Konsumen), bukan kepada jeriken yang akan dilakukan penjualan kembali, untuk mendapatkan keuntungan,”kata Jauhari

Semua itu, kata Jauhari, setiap SPBU tidak boleh ada penjualan kepada jeriken, terkecuali ada rekomendasi, Rabu (05/10/2022)

Tragedi Kerusuhan Kajuruhan Malang Capai 174 Meninggal

Dia mencontohkan, rekomendasi tersebut untuk pertanian, perikanan atau yang lain, yang perbolehkan secara aturan. “Aturannya jelas, bukan untuk di bisniskan lagi,” ujarnya

Maka dari itu, dirinya menyayangkan sekali SPBU milik Pemkab Sumenep yang melakukan penjualan ke jeriken apalagi melebihi HET.

“Seharusnya, SPBU milik Pemkab memberikan contoh kepada SPBU yang ada di Sumenep, malah melanggar ketentuan dengan menjual ke jeriken,” terangnya.

Maka, ini perlu penertiban mengingat telah melanggar aturan apalagi, kabarnya jeriken yang dibolehkan berbentuk logam saja.

Hanya saja, sambung dia, pihaknya meyakini di dispenser harga yang ditentukan sesuai dengan aturan pemerintah. Namun, jika ada pengakuan dari warga ada penjualan di atas HET bisa jadi itu bisnis “bawah tangan”. ” Makanya ini perlu ditelusuri, apakah hanya oknum yang bermain di bawah tangan, atau terstruktur. Ini perlu dijelaskan kepada publik oleh pihak direksi,” ungkapnya.

P3M dan PJTI Minta Semua Pihak Tak Saling Menyalahkan Dalam Tragedi Kanjuruhan

Dia berharap, ada langkah konkrit yang harus dilakukan oleh direksi, dengan melakukan investigasi, agar jelas permasalahannya dan perbaikannya.

“Diperlukan pengecekan yang ngisi itu ada rekom atau tidak.Kalau tidak ada rekom, maka Kami menduga bisnis yang mengarah kepada tindakan ilegal yang tidak sesuai aturan,” imbuhnya

Sementara itu, Maneger SPBU PT Wus Ainurrafiq mengklaim jika penjualan BBM tetap sesuai dengan aturan pemerintah. Sebab, di dispenser terpampang jelas dengan harga Rp 10 ribu per liter untuk jenis pertalite. “Jadi, tidak ada yang kami langgar. Soal investigasi, kami masih menunggu direksi,” tegasnya

SPBU dibawah nauangan PT WUS ini diduga menjual BBM jenis pertalite dengan harga Rp 10.500 padahal harga yang ditetapkan pemerintah sebesar Rp 10 ribu. Itu diduga dijual melalui jeriken(id/hen)

BERITA TERKINI