PAMEKASAN,IndonesiaPos
Pelaku pencuri motor berhasil diringkus oleh anggota Kepolisian Sektor Pegantenan Polres Pamekasan.
Sebelumnya petugas Polsek Pegantenan telah meringkus pelaku pencurian kendaraan bermotor diwilkum Pegantenan, Selasa (19/01/2021).
Berselang beberapa hari, personil Polsek Pegantenan kembali mengamankan seorang tersangka lagi di Desa Ambender, Kecamatan Pegantenan.
Tersangka yang diketahui bernama Maimon (35) ini, berasal dari Desa Bindeng, Kecamatan Pasean, Pamekasan .
Kapolsek Pegantenan, melalui Kasubbag Humas Polres Pamekasan AKP Nining Dyah Ps, mengatakan, TSK ditangkap saat sedang menjalankan aksinya di rumah warga yang berada di Desa Ambender,Kecamatan Pegantenan sekira pukul 10.00 Wib”.
“Pelaku memasuki rumah korban dengan merusak kunci motor dengan menggunakan kunci letter T, setelah berhasil mendapatkan target jarahan nya, akhirnya motor tersebut langsung dihidupkan, namun ketika jarahannya akan dibawa kabur, sang pemilik SPM tersebut mempergoki aksi pelaku,”kata Nining.
Melihat motornya hendak dibawa kabur oleh tersangka, korban yang bernama Hamiyah (40) langsung berteriak dan meminta tolong kepada warga sekitar.
Mendengar teriakannya, warga setempat di respon masyarakat. saat itu korban sedang berada di lokasi hajatan, mendengar teriakan korban tak jauh dari lokasi hajatan akhirnya warga langsung melakukan pengejaran terhadap tersangka. Selain itu warga juga menghubungi pihak Polsek Pegantenan.
“Mendengar laporan warga masyarakat, petugas langsung ke TKP, dan langsung melakukam pengejaran terhadap pelaku dibantu warga. Alhasil dari pengejaran yang dibantu oleh warga akhirnya pelaku berhasil diringkus di lokasi Desa Tlagah, Kecamatan Pegantenan,”tegasnya.
Untuk menghindari amokan masa, pelaku langsung diamankan oleh personil Polsek Pegantenan untuk diamankan di Mako Pegantenan,”lanjutnya.
Dari tangan pelaku, polisi berhasil menyita BB berupa 1 (satu) buah gagang kunci letter T beserta tiga mata kuncinya, serta satu unit SPM jenis Vario warna merah hitam dengan Nopol M 5983 BV.
“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya saat ini pelaku telah diamankan oleh petugas yang berwajib dan nantinya pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman hukuman maksimum tujuh tahun penjaran,”pungkasnya.( andi/heny )