DEPOK, IndonesiaPos
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari/ Kota Depok, Tiazara Lenggogeni, menuntut karyawan Rumah Sakit Ibu dan Anak (RSIA) Brawijaya Sawangan selama 4 tahun penjara, di Pengadilan Negeri (PN) Kota Depok, Selasa (10/12/19).
Dalam amar tuntutan, terdakwa Indra Purnama staf finance RSIA Brawijaya Sawangan, dinyatakan melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatan, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan primair Pasal 374 KUHP.
“Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Indra Purnama selama 4 tahun, dikurangi selama terdakwa menjalani masa tahanan,” kata Tiazara, dalam jalannya sidang terbuka untuk umum.
“Menyatakan barang bukti berupa 1 bendel rekening koran Bank CIMB Niaga No. Rek 800073603900 atas nama PT Mandiri Catirindo Medikatama, dari bulan April 2018 hingga Mei 2019, 1 bendel formulir setoran tunai/pemindahanbukuan Bank CIMB Niaga dari April, Mei, Juni, Juli, Agustus, September, Oktober, November 2018 dan Februari, Maret, April, Mei 2019, 1 bendel form setoran pendapatan kasir dari Mei, Juni, Juli, Agustus, September, Oktober, November 2018 dan Februari, Maret, April, Mei 2019, 1 bendel laporan konsiliasi data keuangan RSIA Brawijaya dari April 2018 sampai Mei 2019,dikembalikan kepada yang berhak yakni pihak RSIA Brawijaya Bojongsari”, paparnya.
Sedangkan 1 bendel rekening koran Bank BCA no. Rek 5225095725 atas nama Indra Purnama dari April 2018 sampai dengan Mei 2019, dikembalikan kepada terdakwa Indra Purnama.
Terdakwa Indra Purnama merupakan karyawan dari RSIA Brawijaya Sawangan, berdasarkan Surat Keputusan Direktur RSIA Brawijaya Bojongsari Nomor RSIA.BB/SK/DIR/048.010/X/2017, menjabat staf finance tanggal 13 Oktober 2017, yang memiliki tugas dan tanggung jawab, salah satunya melakukan penyetoran uang tunai dari kasir ke Bank.
Sejak tanggal 9 April 2018 hingga 20 Mei 2019 bertempat di RSIA Brawijaya Bojongsari Jalan Raya Ciputat Parung, Bojong Sari, Sawangan Kota Depok, terdakwa telah menerima setoran uang pendapatan perhari RSIA Brawijaya Bojongsari dari kasir seluruhnya sebesar Rp 3.044.730.296, saat terdakwa bekerja sebagai staf finance.
Kemudian dari jumlah uang tersebut, terdakwa hanya menyetorkan sebagian uang itu ke rekening milik perusahaan tempat ia bekerja yakni sebesar Rp 949.654.896.
Selain itu, dari jumlah uang yang telah disetorkan kasir juga dikeluarkan untuk biaya operasional yang telah diketahui oleh pihak RSIA Brawijaya Bojongsari sebesar Rp 818.496.252. Sedangkan sisanya sebesar Rp 1.276.579.149 dialihkan terdakwa ke rekening pribadi miliknya pada Bank BCA dengan nomor rekening 5225095725 atas nama Indra Purnama.
Ada juga uangnya langsung terdakwa pakai untuk keperluan pribadi seperti ke tempat hiburan karaoke dan spa, bermain judi online, dan keperluan pribadi terdakwa. (ter)