<

Stafsusnya Gus Yaqut Jadi Tersangka Korupsi Kuota Haji

JAKARTA —  IndonesiaPos 

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dua orang sebagai tersangka terkait dugaan korupsi penentuan kuota ibadah haji.

Mereka adalah mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) dan mantan stafsusnya Ishfah Abidal Aziz (IAA).

“Terkait dengan perkara kuota haji, kami sampaikan update-nya bahwa KPK telah menetapkan dua orang sebagai tersangka. Yaitu saudara YCQ selaku eks Menteri Agama dan saudara IAA selaku staf khusus Menteri Agama pada saat itu,” kata Budi dalam keterangannya digedung Merah Putih KPK, Jumat (9/1/2026).

Budi menjelaskan, perkara ini disangkakan menggunakan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tindak Pidana Korupsi. Yaitu, berkaitan dengan dugaan kerugian keuangan negara.

Saat ini, kata Budi, BPK masih melakukan penghitungan nilai kerugian keuangan negara yang ditimbulkan dari perkara tersebut.

“BPK saat ini masih terus melakukan kalkulasi untuk menghitung besarnya nilai kerugian keuangan negara dalam perkara ini,” ujar Budi.

Sebelumnya, Mantan Menag, Yaqut Cholil Qoumas menghindari pertanyaan awak media usai rampung diperiksa KPK terkait dugaan korupsi penyelenggaraan haji.

Yaqut yang diperiksa selama 8 jam lebih, dirinya tak mau banyak merespon pertanyaan awak media seputar pemeriksaan dirinya.

Yaqut malah melemparkan hasil pemeriksaan dirinya kepada penyidik KPK. “Nanti tolong di tanyakan langsung ke penyidik ya ditanyakan ke penyidik ya,” kata Yaqut di gedung Merah Putih KPK, Selasa (16/12/2025).

Ketika dikonfirmasi awak media soal temuan penyidik di Arab Saudi, Yaqut juga tak menggubris pertanyaan awak media. “Izin mas, izin mas, aya sudah memberikan keterangan kpd penyidik nanti lengkapnya tolong ditanyakan langsung ke penyidik, ya,” kata Yaqut.

Sebelumnya, Jubir KPK Budi Prasetyo mengatakan, Yaqut akan didalami temuan penyidik yang didapat dari Arab Saudi beberapa waktu lalu. Apalagi, penyidik KPK sempat berangkat ke Arab Saudi untuk mencari bukti tambahan beberapa pekan lalu.

“Penyidik juga telah melakukan pemeriksaan dan permintaan keterangan kepada sejumlah pihak juga ketika melakukan lawatan ke Arab Saudi. Sehingga, penjadwalan untuk pemeriksaan hari ini akan melengkapi keterangan-keterangan tersebut,” kata Budi kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK, Selasa (16/12/2025).

Sementara itu, Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, Yaqut akan didalami soal kerugian negara. “Kami menggali tentang kerugian keuangan negara, ya,” kata Asep kepada wartawan, Senin (15/12/2025) malam.

Dalam kasus ini, KPK telah mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri untuk kepentingan penyidikan perkara tersebut. Berdasarkan informasi, pihak yang dicegah, yaitu mantan Menag Yaqut dan mantan Stafsus Menag Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex.

Selain itu, pemilik travel Maktour Fuad Hasan Masyhur (FHM) yang juga disebut menjabat pengurus asosiasi haji dan umrah. Selain sebagai pemilik travel Maktour, Fuad Hasan Masyhur disebut berperan ganda sebagai pengurus asosiasi haji.

 

 

 

BERITA TERKINI

IndonesiaPos