BONDOWOSO, IndonesiaPos.co.id
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bondowoso, memutuskan perkara pencabulan terhadap anak dibawah umur, yang dilakukan oleh Sunardi alias Mufid warga desa Pakisan dusun Sumberwalin dengan vonis 13 tahun penjara, denda 1 miliar subsidair 6 bulan kurungan. Kamis, (29/8/2019)
Sunardi didakwa terkait kasus pencabulan anak dibawah umur pada tahun 2018. Majelis Hakim yang di ketuai oleh Subronto, didampingi dua anggotanya, Daniel, dan Ni Kadek, memutuskan terbukti bersalah telah telah melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak dibawah umur.
Putusan 13 tahun penjara tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebesar 15 tahun. Namun tuntutan denda sebesar 1 miliar subsidair 6 bulan kurungan.
“Tapi, yang sering terjadi terkait kasus pencabulan biasanya naik dari putusan tingkat pertama,”ujarnya.
Sementara terdakwa ketika ditanya banding oleh Ketua Majelis, masih pikir-pikir. Namun, kata Majelis, kalau banding biasa Divonis naik atau turun.
Sedangkan pihak keluarga korban mengaku senang atas vonis 13 tahun penjara kepada terpidana. Karena terpidana memang pantas menerima hukuman itu. Sebab, kalau dibandingkan dengan penderitaan yang dialami korban.