BONDOWOSO,IndonesiaPos
Anggota Fraksi Kebangkitan Bangsa (FKB) DPRD Bondowoso, Sutriono, menyesalkan statemen Pj Sekda Bondowoso, Soekaryo, yang menyatakan LKPJ Bupati hanya bersifat administratif dan tidak fundamental.
Menurutnya, LKPJ Bupati itu bukan hanya sekedar memenuhi tuntutan formalitas saja, tapi untuk mengevaluasi penyelenggaraan pemerintahan daerah. Selain itu, juga sebagai dasar penilaian Kepala Daerah terhadap kinerja Kepala OPD, termasuk kinerja Pj. Sekda selama menjabat di Bondowoso.
“Saya minta Pj Sekda, sebagai ketua tim penyusun LKPJ agar dapat mengisi data sesuai format yang sudah ditetapkan dan terukur,”kata Ketua Komisi III DPRD Bondowoso ini.
Sementara, pengerjaan LKPJ hanya dikerjakan oleh Bagian Pemerintahan. Sutriono juga mempertanyakan kenerja Tim Pokja.
“Jika SK Pokja memang ada, mengapa LKPJ Bupati hanya dikerjakan oleh Bagian Pemerintahan saja, bukan oleh Tim Pokja, lalu mana kerja Tim Pokja yang lain?,”ujar dia dengan nada bertanya.
BACA JUGA :
Dianggap Melanggar Permendagri 18 Tahun 2020 LKPJ Bupati Bondowoso di Tolak DPRD
Seharusnya, kata dia, Tim Pokja harus bersungguh-sungguh mempersiapkan data-data yang benar-benar valid dan dapat dipertanggungjawabkan. Teliti dan hindari kekeliruan penyajian data, sehingga semua data dapat tersajikan dengan baik.
“Ketua Tim Pojka harus benar-benar memahami kebijakan dan aturan mengenai penyusunan LKPJ, kemudian muatan LKPJ hendaknya disusun secara terukur dan taat aturan,”katanya.
Polisi PKB ini mengungkapkan, dalam LKPJ itu, banyak penyajian data yang sangat tidak masuk akal, seperti pada data Dinas Lingkungan Hidup dan Perhubungan (DLHP). Serapan anggaran hanya di bidang Lingkungan Hidup, untuk bidang Perhubungan tidak ada realisasi serapan anggaran. Tetapi di realisasi prosentase capaian, yang ada hanya data di bidang Perhubungan, sedang bidang Lingkungan Hidup tidak ada. Misalnya, Urusan Lingkungan Hidup, anggaran Pengembangan Kinerja Pengelolaan Sampah Rp2,162 milyar dengan realisasi anggaran Rp2,076 milyar (96%), anggaran Program Pengelolaan RTH Rp2,98 milyar dengan realisasi anggaran Rp2,86 milyar (95,9%). “Tetapi dalam LKPJ Bupati tidak terdapat laporan capaian kinerjanya,”bebernya.
Sementara pada Dinas PUPR, tambah dia, target anggaran program pengembangan rehabilitasi pemeliharaan jalan dan jembatan Rp.28,15 Milyar dan terealisasi 25,069 Milyar (89 %). Target capaian dalam program ini adalah 38,15 % dengan akumulasi realisasi dilaporkan 1,079 % (hanya 2,83 % dari target). Hal ini berarti, dengan ralisasi anggaran 89%, capaian program kegiatan hanya 2,83%. Ada selisih 86,17% (24,25 milyar) dari realisasi anggaran yang tidak dilaporkan dalam LKPJ Bupati. “Ingat ada, konsekwensi hukum terhadap penggunaan uang negara”, kata Sutriono.
Sedangkan pada Dinas Pemukiman Rakyat dan Kawasan Permukiman, anggaran Program Pengembangan Perumahan Rp7,434 milyar dengan realisasi anggaran Rp7,136 milyar (96%). Anggaran ini dialokasikan untuk Peningkatan kualitas RTLH 980 Unit Rumah, dan program Penyediaan Sarana dan Prasarana Air Limbah (sanitasi) 15 unit. Dalam LKPJ Bupati dilaporkan Peningkatan kualitas RTLH hanya terealisasi 274 unit rumah (27%) dan pada program Penyediaan Sarana dan Prasarana Air Limbah (sanitasi) dari target 15 unit, terealisasi 39 unit (260%). “Dari data ini, antara perencanaan dan realisasi, sangat tidak relevan,”tegasnya.
Dia menambahkan, Data dalam LKPJ adalah catatan capaian kinerja kegiatan dan program yang menjadi informasi sebagai dasar bagi DPRD untuk memberikan rekomendasi yang tepat dan berkualitas bagi Pemerintah daerah.
“LKPJ Bupati itu bukan hanya sekedar administrasi, karena substansi yang akan dibahas oleh DPRD berdasarkan sajian data LKPJ Bupati, kalau data administratif yang disajikan oleh Bupati sudah salah dan tidak valid bagaimana DPRD akan mengukur kinerja serta target capaian pemerintah daerah,”imbuhnya. (*)