BLITAR, IndonesiaPos
Salah satu tamu undangan Upacara Bendera Kemerdekaan RI Ke 78 di Pemkab Blitar, bernama Sutrisno mendapatkan konsumsi berisi snack dan minuman sari nanas.
Sutrisno menungkapkan, awalnya tenggorakannya terasa sakit, setelah upacara HUT RI ke 78 di alun-alun Kanigoro, ia merasa haus kemudian minum sari nanas merk kenthik.
“Beberapa menit kemudian tenggorokan saya sakit sampai hari ini suara saya habis dan saya periksakan kedokter”kata Sutrisno. Jum’at (18/8/2023) kemarin.
Merasa penasaran, ia pun menelitii kemasan minuman sari nanas itu. Dan ternyata tidak mencantumkan izin edar dan BPOM. Sehingga minuman itu tidak memiliki izin yang lengkap.
“Tempat usaha minuman sari nanas berada di Desa Bendosari Kecamatan Sanankulon sudah beredar dan dikonsumsi masyarakat,”katanya.
Di tempat terpisah, pengusaha sari nanas merk Kenthik bernama Suti’ah, membenarkan kejadian tersebut,
“Memang benar produk kami belum memiliki izin BPOM karena pengurusannya harus melalui pemerintah, sementara dari pihak Bumdes belum menguruskan. Kita hanya membantu proses pembuatan saja. Sebenarnya pihak Bumdes sudah mengajukan beberapa kali namun belum juga di ACC,”terang Suti’ah.
Saat ditanya terkait pesanan pihak Pemkab Blitar melalui Sekpri, Dwi, yang digunakan untuk pelengkap konsumsi upacara HUT Kemerdekaan RI mengaku sudah ada persetujuan untuk uji laboratorium yang sudah dimiliki.
“Sebenarnya kami tidak mengedarkan minuman ini, kami hanya menerima pesanan,”jelas Dwi.
Menurut Dwi, pihaknya telah meminta sample untuk persetujuan Bupati, yang kemudian disetujui oleh atasanya untuk pemesanan sebanyak 350 botol dengan setiap botol harga Rp 5000.
“Untuk pesanan ini kami langsung drop di Es Mini sebagai penyedia snacknya,”ungkapnya.
Dwi menambahkan, jika proses kepengurusan BPOM hanya terkendala adanya pengurus yang selalu berganti dan faktor biaya.
“Kemungkinan dari desa itu ada kendala masalah biaya pengurusan dan pengurusnya pun juga gonta – ganti. Bumdes pun juga kurang tanggap. Padahal, saat ini ada bantuan perizinan melalui Dinas Koperasi Dan UMKM,”pungkasnya.
Sementara pihak pemilik es mini pun mengaku tidak mengetahui hal tersebut, jika produk tersebut belum memiliki izin edar,
“Kita hanya mengemas seluruh snack dan minuman yang telah direkomendasikan oleh Sekpri. Bahkan, Wulan dari Sekpri menyatakan atas perintah juga, kata Wulan, silahkan konfirmasi ke Kabag Umum,”jelasnya
Sedangkan Kabag Umum Kabupaten Blitar Eko Sumardiyanto menambahkan, memang kolaborasi untuk anggaran ada di Bakesbangpol. Pihaknya hanya berusaha untuk menggunakan produk UMKM.
“Kalau mau mencari standar itu kan partisipasinya sangat sedikit. Bupati juga terus mensosialisasikan untuk pelaku UMKM untuk mengurus perizinan melalui ekatalog dan OSS,”terangnya.
Padahal izin edar BPOM menurut dia, bisa memberikan jaminan keamanan terhadap produk makanan dan minuman ketika dikonsumsi atau dipakai oleh masyarakat Indonesia.
“Dengan terpenuhinya perizinan bagi UMKM dalam produk usahanya akan membantu UMKM dalam memasarkan produk lebih luas lagi,’ujarnya.
Menurut dia, seperti dijelaskan pada Pasal 2 ayat (1) Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 27 Tahun 2017 tentang Pendaftaran Pangan Olahan menyebutkan, Izin edar tersebut wajib dimiliki oleh setiap pangan olahan yang di produksi di dalam negeri atau yang diimpor untuk diperdagangkan dalam kemasan eceran.
“Kegiatan usaha tersebut diduga melanggar Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan dan Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2019 tentang Keamanan Pangan.Dan saat ini berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, ketentuan tersebut disebut sebagai Perizinan Berusaha.Diharapkan Aparat Penegak Hukum segera menindaklanjuti hal tersebut,”jelentrehnya.(Lina)