JAKARTA, IndonesiaPos
Narapidana pemeluk Agama Konghucu mendapat remisi dalam perayaan Hari Raya Imlek 2572 hari ini, Jumat (12/2/2021).
Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM (Ditjenpas Kemenkumham) menyatakan, terdapat 32 narapidana penerima remisi Imlek, dan tersebar di seluruh Indonesia.
“32 narapidana penerima remisi khusus Imlek, seluruhnya mendapatkan remisi khusus I atau pengurangan hukuman sebagian. Yakni, delapan orang mendapat pengurangan hukuman 15 hari, 14 orang mendapat pengurangan hukuman satu bulan,” kata Dirjenpas Reynhard Silitonga di dalam keterangannya, Jumat (12/2/2021).
Kemudian, lanjut dia, delapan orang mendapat pengurangan hukuman satu bulan 15 hari, dan dua orang mendapat pengurangan hukuman dua bulan.
Reynhard menjelaskan, usulan remisi berasal dari berbagai wilayah di Indonesia dengan optimalisasi penggunaan teknologi informasi.
“Yaitu, dilakukan secara online berdasarkan Sistem Database Pemasyarakatan (SDP). Dengan adanya remisi online melalui SDP, prosesnya menjadi lebih cepat, murah, akurat, dan transparan,” kata Reynhard.
“Hak narapidana terjamin, akuntabilitas dan integritas petugas terjaga.”
Remisi merupakan pengurangan menjalani masa pidana yang diberikan kepada narapidana dan anak yang memenuhi syarat yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.
Peraturan mengenai pemberian remisi terdapat dalam UU Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak WBP, Perubahan Pertama: PP RI Nomor 28 Tahun 2006.
Perubahan Kedua: PP RI Nomor 99 Tahun 2012, Keputusan Presiden RI No. 174 Tahun 1999 tentang Remisi, serta Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor 3 tahun 2018 tentang Pemberian Remisi kepada WBP.
Narapidana penerima remisi adalah mereka yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif sesuai ketentuan dan perundangan yang berlaku.
“Itu, seperti telah berstatus sebagai narapidana minimal enam bulan pidana penjara, tidak melakukan pelanggaran selama menjalani pidana, aktif mengikuti program, dan kegiatan pembinaan di lapas/rutan,”imbuhnya.