BONDOWOSO, indonesiaPos
Persentase tahapan pencairan Dana Desa (DD) pada 2020 mengalami perubahan. Pada tahun, ini persentase pencairan DD tahap pertama dan kedua sebanyak 40 persen, kemudian tahap ketiga 20 persen. Ini berbeda dengan persentase tahapan pencairan DD 2019. Yakni, pencarian DD tahap pertama 20 persen dilanjutkan tahap kedua dan ketiga masing-masing 40 persen. Perubahan persentase tahapan pencairan DD 2020, ini disampaikan Kepala Pelayanan Perbendaharaan Negara ( KPPN) Bondowoso, Edy Purwanto di kantor Pemkab Bondowoso, Kamis (23/1/2020).
Edy menjelaskan, perubahan persentase tahapan pencairan DD 2020 menjadi salah satu dari banyak hal yang tertera dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) RI nomor 205/PMK.07/2019, yang baru, tentang Pengelolaan Dana Desa (DD).
”Ini diharapkan pada awal tahun 2020, Desa sudah bisa melakukan kegiatan secara masif. Karena, kalau uang 20 persen di pencairan tahap pertama itu kan sedikit, lalu mau ngapain. Kalau di kasih 40 persen di awal tahun, Desa diharapkan bisa langsung menggerakkan ekonomi di Desa,” jelasnya usai sosialisasi PMK RI yang baru ini pada perangkat desa.
Meski begitu, lanjut Edy, Pemkab Bondowoso harus menyiapkan Peraturan Bupati (Perbup). Mengingat, Perbup menjadi dasar untuk mengetahui besaran DD/ADD 2020 yang diterima Desa.
”Tadi kan disampaikan Perbupnya belum ada. Padahal, syarat pertama agar Desa mencairkan DD/ADD termasuk besarannnya harus ada Perbup,” ujarnya kepada sejumlah wartawan.
Edy juga menjelaskan, dalam PMK RI yang baru, ini juga diatur perubahan pola penyaluran. Pada 2020, Desa yang siap bisa langsung mengajukan pencairan pada Pemkab. Setelah itu diverifikasi Pemkab dan selanjutnya diajukan pada KPPN.
”Sedangkan pada 2019, Desa mengajukan ke kami dan semua desa harus sudah siap. Sehingga, ketika ada desa tidak siap, maka berpengaruh pada desa yang sudah siap. Kalau tahun, ini Desa yang sudah siap bisa langsung mengajukan pencairan,” jelasnya.
Sedangkan, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Bondowoso, Abdurrahman mengatakan, pihaknya telah membahas Perbup terkait Pengelolaan DD ini. Bahkan, sudah siap didistribusikan ke Desa-Desa. Hanya saja, karena ada PMK RI baru tentang Pengelolaan DD, sehingga otomatis distribusi Perbup ke Desa-Desa terpaksa diundur, untuk disesuaikan dengan PMK RI yang baru.
”Tetapi, pada Januari, ini Perbup sudah akan direvisi. Artinya, ini sudah dipahami bersama dan bukan kita ingin mengulur-ngulur waktu,” kata Abdurrahman di kantor Pemkab Bondowoso, Kamis (23/1/2020). (ido)