BLITAR,IndonesiaPos – Sidang paripurna nota pejelasan LKPJ Bupati Blitar tahun 2019, yang dilanjutkan pada rapat paripurna Pandangan umum (PU) fraksi – fraksi di DPRD Kabupaten Blitar. Ada dua topik dalam pembahasan. Selasa, (7/7/2020).
Pertama mengenai LKPJ Bupati Blitar tahun anggaran 2019, dan yang ke dua terkait tukar guling tanah asset Pemkab di Kelurahan Kaweron yang akan di tukar dengan tanah asset milik RS. An-Nissa. Keduanya menjadi topik utama yang disampaikan oleh fraksi – fraksi. Sementara yang paling tajam menyoroti masalah tersebut dari fraksi gabungan Gerakan Pembangunan Nasional (GPN) menolak rencana tukar guling tersebut.
Juru bicara fraksi GPN, Mujib, yang terdiri dari partai Gerindra, P3,Partai PKS,dan partai Nasionalis Demokrasi (Nasdem) usai rapat PU mengatakan, rencana tukar guling tanah asset Pemkab dengan RS. An-Nissa tersebut, karena DPRD masih trauma dengan pekerjaan rumah tukar guling tanah di desa Jatilengger Kecamatan Ponggok yang hingga sekarang ini masih belum kelar, sehingg inilah yang menjadi dasar DPRD menolak tukar guling tanah di Kelurahan Kaweron Talun.
BACA JUGA : DPRD Pertanyakan Tukar Guling Tanah Aset Yang di Kelola Untuk RS Annisa Kaweron Talun
“Kami dari fraksi kualisi GPN tidak ingin masalah tukar guling ini menjadi masalah lagi, kami melakukan evaluasi kinerja eksekutif yang masih sarat masalah terutama pada tahun angggaran 2019,” Kata Mujib.
Mujib menilai, kinerja Pemerintah daerah, fraksi ini juga memberikan sumbangsih pemikiran terhadap kemajuan dn perkembaangan pembangunan Pemerintah Kabupaten Blitar.
Selain itu GPN menyoroti Dinas PUPR yang banyak masalah, seperti perencanaan pembangunan dan proses lelang. Mundurnya proses lelang, proses pengawasan, dan saat pelaksanaan, sehingga banyak pekerjaan terpaksa pekerjaan harus diputus kontraknya.
“Ini menandakan bahwa system kerja yang kurang bagus di lembaga OPD tersebut, ini yang harus kita soroti, dan ini semua kita lakukan demi kemajuan pembangunan Pemerintah Kabupaten Blitar ke depan,”tandasnya.
Mujib juga menyebut masalah investor yang masuk di Kabupaten Blitar, yakni peternakan sapi perah PT.Green Filed (GF) dan pabrik gula PT.Rejoso Manis Indo (RMI) yang masih bermasalah, bahkan hingga saat ini belum diselesaikan, karena membawa dampak pencemaran lingkungan di sungai akibat limbah yang tidak di kelola dengan baik.
Artinya, kata Mujib, analisa dampak lingkungan ( Amdal) pengelolaan limbahnya ternyata dilapangan sangat meresahkan warga sekitar, termasuk juga Amdal Lalin yang mengganggu arus lalunitas sehingga menimbulkan kemacetan.
“Sebeenarnya investasi sangat diharapkan, sehinga dapat memberikan dampak positif, membuka lapangan pekerjaan. Dan masuknya investor dapat memberikan nilai tambah bagi masyarakat sekitar dan Pemerintah Kabupaten Blitar, jangan justru investor ini banyak menyisakan masalah,”tegas Mujib.
Fraksi GPN juga mempertanyakan terkait pembangunan dan perijinan yang dimiliki oleh perusahaan berskala internasional seperti usaha peternakan sapi perah PT. GF di desa Ngadirenggo .
“Ternyata hingga sekarang belum ada laporan progress repot tentang penanganan limbah Pt.GF. ini perlu dipertanyakan proses perijinannya, apakah sudah melalui proses dengan benar, karena masalah limbah tersebut pemerintah daerah harusnya turun langsung melakukan pengecekan di lapangan jangan hanya mau menerima laporan saja,“imbuh Mujib.
Selanjutnya kepada Bupati Blitar pihak Fraksi GPN juga minta agar melakukan penegakan aturan perda, jangan ada kesan tebang pilih, aturan atau undang undang terkesan hanya berlaku tegas untuk pengusaha kecil, sedangkan untuk pengusaha besar ada semacam kelonggaran, peraturan hanya tajam ke bawah akan tetapi tumpul ke atas. (lina)