BONDOWOSO, IndonesiaPos
Menjalang tutup tahun, Kapolres Bondowoso AKBP Erick Frendriz, menyelenggarakan press conference hasil kejahatan yang diungkap Polres Bondowoso dan Polsek jajaran periode 2020 di depan Gedung Endra Dharma Laksana Polres Bondowoso. Selasa, (29/12/2020)
Dalam kegiatan tersebut, Kapolres didampingi sejumlah petinggi Polres Bondowoso, diantaranya, Kabag Sumda Kompol Nono Suhartono, Kabag Ren Kompol Wartono, Kasat Reskrim AKP Agung Ari Bowo, dan Kasat Narkoba AKP Hadi Sukisman.
Baca Juga : Tim Satgas Covid-19 Gelar Operasi Yustisi, 11 Pelanggar Jalani Sidang Ditempat
Erick Frendriz mengemukakan, jumlah kasus tahun 2020 yang berhasi diungkap oleh jajaran Polres Bondowoso sebanyak 493 kasus. Tahun 2020 ini mengalami penurunan dibandingkan pada tahun 2019 sebesar 513 kasus. “Dapat di simpulkan bahwa pada tahun 2020 ini terjadi penurunan kejahatan 4%,”ungkap Erick Frendriz kepada sejumlah wartawan.
Dijelaskan, kasus yang mengalami penurunan adalah kasus curat yang turun sebanyak 23%, untuk kasus yang mengalami peningkatan adalah kasus tipu gelap dan anirat.
Sedangkan kasus menonjol yang berhasil diungkap tahun 2020 ini dintaranya, kasus ITE,mantan SEKDA Bondowoso, Pupuk bersubsidi sebanyak 12.425 KG, Pencabulan terhadap anak dibawah umur, Pemerkosaan dan pencabulan terhadap anak yang dilakukan oleh bapak kandung, da Residivis curhewan 9 pelaku.
“Untuk kasus narkoba, tahun 2020 ini mengalami kenaikan, dibandingkan tahun 2019 yakni 33%. Kasus tahun 2020 didominasi oleh penyalahgunaan obat keras berbahaya. Adapun ungkap kasus yang menonjol antara lain ungkap kasus obat keras 11.000 butir,”unghkpa Erick.
Sementara itu, untuk kegiatan Yustisi Terkait Covid 19 yang dilaksanakan oleh gugus tugas penanganan covid 19 mulai tanggal 16 September sampai dengan 28 Desember 2020, tercatat sebanyak 37.921 kasus.
“Denda bagi pelanggar sebesar Rp. 14.082.500, Teguran lisan sebanyak 81.012 kali, dan Teguran tertulis sebanyak 63.891,”imbuhnya.