<

Tahun 2020, UPT Puskemas Nglegok Tangani 140 ODGJ, 60 Orang Dalam Perawatan Rutin

BLITAR, IndonesiaPos

Sebanyak 140 orang penderita Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ), sedangkan  yang ditangani secara rutin ada 60 orang oleh  UPT Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) Nglegok baik ringan maupun sedang.

Agus Toto petugas program ODGJ UPT Puskesmas Nglegok kabupaten Blitar saat ditemui diruang kerjanya mengatakan, penanganan bagi penderita gangguan jiwa yang mengamuk pihak puskesmas melibatkan pihak Kecamatan, Kepolisian, Koramil (lintas sektor)

“Kebetulan Yang mengidap gangguan jiwa Zamjuri warga RT 05 RW 06 kelurahan Nglegok. bahkan rumahnya sempat dirusak,kemudian kami bersama lintas sektor membawa Zamsuri kerumah sakit jiwa,”jelas Agus.

Menurutnya, OGDJ yang ditangani di Puskesmas nglegok kurang lebih 140 jiwa, yang dalam  penanganan saat ini 60 orang rutin berobat ke puskesmas, lain-lainnya. Bila tidak membahayakan dia sudah tidak ambil obat.

“Setiap satu desa ada satu kader ODGJ, kalau pasien sakit jiwa ada tipe-tipenya yang sembuh ada juga ada yang sembuhnya 75% ada yang beberapa persen yang pulang dari RSJ langsung bereaksi marah langsung bahkan ada jadi macam-macam,”urai Agus Toto.

Terpisah, lurah Nglegok Kabupaten Blitar Alfandi Yuswantoro membenarkan, ada warga kelurahan Nglegok yang menderita gangguan jiwa.

“Tugas kita sebagai perangkat pemerintahan kelurahan Nglegok bagaimana para ODGJ itu bisa kita jamin kehidupannya yang layak dari keluarga maupun masyarakat,”kata Lurah.

Namun, bagaimanapun ODGJ itu membahayakan masyarakat dan keluarga yang bersangkutan. Mau tidak mau harus membawa mereka ke rumah sakit jiwa yang ada di Malang.

“Alhamdulillah sekarang sudah teratasi, dengan bekerja sama dinas sosial, puskesmas dan lintas sektor. semua berjalan dengan baik yang sekiranya di rumah sakit jiwa Malang sudah selesai kita jemput lagi. Jika yang bersangkutan kambuh lagi kita bawa lagi ke rumah sakit jiwa Malang,”ungkap lurah nglegok.

Alfandi juga menghimbau pada masyarakat, agar mereka yang sakit itu harus merawat dengan baik, karena mereka juga manusia yang membutuhkan pertolongan, selama tidak membahayakan lingkungan ataupun tetangga kiri kanan.

“Namun bilamana mengganggu dan membahayakan sesuai standar operasional perosedur (SOP) penanganan OGDJ, kita bawa ke rumah sakit jiwa Malang. Tetapi setidaknya kalau sudah sembuh kita terima kembali dengan baik di tengah-tengah masyarakat,”tegas Alfandi.(adv/kmf/emi)

BERITA TERKINI