SUMENEP, IndonesiaPos – Kembali, Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah (Diskop UKM) dan Perindustrian Perdagangan (Perindag) Sumenep, Madura, Jawa Timur, mendapat kucuran dana melalui Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).
Besaran Dana dari DBHCHT di tahun 2022 sebesar Rp 1,9 Milyar, yang sebelumnya di tahun 2021 Disperindag mendapat kucuran dana sebesar Rp 10 milyar untuk pembangunan Kawasan Industri Hasil Tembakau (KIHT).
“Kita saat ini dalam tahap lelang di LPSE Sumenep,”kata Kepala Diskop UKM dan Perindag Sumenep, Chainur Rasyid.Jum’at (23/09/2022).
Diharapkan, pada tahun 2023 diharapkan sudah bisa digunakan sehingga akan berdampak pada industri tembakau yang andal dan mampu mendatangkan manfaat kepada masyarakat.
“Nanti akan dipantau juga oleh bagian cukai. Sehingga dari tahapan awal sampai produksi bisa terselenggara dengan baik semuanya,”ujarnya
Menurutnya, 4 unit gudang KIHT diyakini akan menampung seluruh kebutuhan masyarakat pelinting tembakau, khususnya yang ada di Sumenep.
Dijelaskan, tujuan dibangunnya KIHT untuk menghindari peredaran rokok ilegal alias tanpa cukai. Sebab sejauh ini masih banyak ditemukan peredaran rokok yang dilarang oleh negara di sejumlah titik wilayah kabupaten ujung timur pulau Madura.
“Tujuan lain yang tak kalah penting agar peredaran rokok ilegal tidak semakin menjamur. Makanya, dengan KIHT nanti akan terpantau semua,”jelasnya. (ADV/Id/hen)