SAMPANG,IndonesiaPos – Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) se-Pamekasan kembali melakukan aksi unjuk rasa menolakan kenaikan BBM, di SPBM Camplong, yang mulai bergerak dari pertigaan Kampus IAIN Madura menuju Depo Camplong. Kamis (08/9/2022).
Sebanyak 25 massa BEM yang turun jalan melakukan pemboikotan Mobil Tanki Pertamina, hingga menuai kericuhan. Akibatnya, Polres Sampang mengamankan 11 orang mahasiswa.
Kapolres Sampang AKBP Arman, membenarkan, jika petugas telah mengamankan puluhan mahasiswa saat melakukan aksi.
“Memang benar, ada 11 orang para massa aksi dari adek adek Pamekasan tengah kami amankan dan dibawa di Polres Sampang,”kata Arman.
Arman menerangkan, tiga hari sebelumnya, mereka telah mengirimkan surat yang ditujukan ke Depo Camplong. Namun, mereka tidak memberitahukan surat tersebut ke pihak Polres Sampang.
“Akan tetapi surat pemberitahua untuk Polres tidak ada, sehingga kami melakukan upaya preventif kepada mereka. Mereka melakukan aksi berjalan dan mendatangi ke Depo Camplong,”tuturnya.
Arman menegaskan, sesuai dengan undang-undang nomor 9 tahun 98 pasal 9 ayat 2 huruf a dimana objek vital nasional itu tidak diperbolehkan melakukan usaha atau 500 meter dari pagar terluar dari objek vital nasional. Namun mereka masih nikad melakukan aksinya.
“Saya sebagai Kapolres Sampang sudah memberikan peringatan kepada mereka untuk bubar, atau kami fasilitas 5 orang sebagai perwakilan untuk masuk ke dalam kantor Depo Camplong. Tapi,
mereka tidak bubar, maka akhirnya kami dengan terpaksa harus mengangkut dan mengamankan sebanyak 11 orang ke Polres Sampang,”tegas Kapolres.
Menurutnya, 11 orang yang diamankan, dan akan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, karena, mereka telah melanggar Pasal 218 KUHP atau 50 KUHP junto undang-undang 9 tahun 98 pasal 9 ayat 2 huruf a tentang penyampaian dimuka umum hukumannya 4 bulan 2 Minggu akan tetapi peraturan tetap ditegakkan karena objek vital nasional ini karena sangat berbahaya.
“Jika kalau seandainya ada terjadi apa-apa, bisa saja terjadi pada adik adik kita ini mengalami terluka, oleh sebab itu penegakan hukum terhadap penyampaian pendapat di muka umum tetap kami tegakkan,”ungkap AKBP Arman.
“11 orang yang diamankan itu, ada kemungkinan satu (1) orang menjadi tersangka,”tambahnya. (hen)