BONDOWOSO, IndonesiaPos
Di Bondowoso warga yang tak mengenakan masker bukan hanya dikenai denda dan sanksi sosial. Namun juga distempel bertuliskan “Pelanggar Protokol Kesehatan Covid-19 Kab. Bondowoso”.
Ini diberlakukan kali pertama pada operasi yustisi hari ke 10 atau 24 September 2020 saat digelar operasi di Kelurahan Belindungan, Kecamatan Bondowoso tepatnya di jalan raya Kantor PCNU wilayah setempat.
Kapolres Bondowoso, AKBP Erick Frendriz mengatakan, bahwa stempel dibubuhkan dengan maksud agar pelanggar mengingat bahwa pernah tak mematuhi protokol kesehatan.
“Agar mereka ingat bahwa pernah melanggar protkes,” katanya.
Adapun sanksi denda dan sanksi sosial dengan menggunakan sidang di tempat secara virtual tetap dilangsungkan dalam operasi yustisi.
Ia menyebutkan selama sekian hari operasi yustisi kepatuhan masyarakat menggunakan masker saat ini pun menjadi sekitar 70 persen lebih berdasarkan survey yang dilakukan oleh timnya. Diharapkan, kepatuhan ini pun meningkat diikuti juga di kawasan-kawasan pinggiran Bondowoso.
“Kalau di kawasan perkotaan, yang merupakan epicentrum operasi ini menurut pengamatan kami kepatuhan menggunakan masker sudah 70 persen lebih,” urainya.
Menurut Kapolres Erick, pihaknya akan terus menggalakkan operasi yustisi bersama TNI, Satpol PP, Pengadilan Negeri, dan BPBD untuk mendisiplinkan kepatuhan protokol kesehatan. Ujungnya, penularan Covid-19 bisa ditekan.
“Mudah-mudahan masyarakat semakin sadar disiplin protkes,” pungkasnya.(hms)