PAMEKASAN,IndonesiaPos
Tak kurang dari 12 Jam Polres Pamekasan berhasil menangkap 3 Pelaku Pencurian dengan pemberatan, dan Polisi juga berhasil menyita 16 barang bukti .Jum’at (18/09/2020).
Ketiga pelaku diantaranya MH (48) warga Desa Banyupelle Dsn Aeng Nyonuk, Kecamatan Palengaan, RS (21) warga Desa Kacok Dsn Ambulung Kecamatan Palengaan dan S (43) warga Dsn Angsanah Timur Desa Tlambah Kecamatan Karang Penang
Peristiwa itu terjadi sekira pukul 01.00 wib Kamis, (17/9/2020) di Gedung Pocari Sweat PT Otsuka Dustribution di Jalan Raya Blumbungan Kecamatan Larangan Kabupaten Pamekasan
“Dalam aksinya S dan MH melompati pagar dengan merusak rumah kunci pintu kantor gudang setelah berhasil masuk kantor gudang tersebut tersangka mengambil brangkas dengan cara didorong menggunakan troli untuk dimasukkan ke mobil box, merasa tidak kuat mengangkat brangkas MH menelpon RS yang bertugas berjaga-jaga diluar untuk membantu mengangkat dan memasukkan brangkas ke Mobil box,” kata Kapolres Pamekasan AKP Apip Ginanjar didampingi Kasatreskrim saat Konferensi Pers.
“Mendapati mobil box tidak ada kuncinya ketiga pelaku membongkar kunci dengan menggunakan kunci “T” dan melarikan diri membawa kabur brangkas besar dan kecil yang berisi puluhan juta rupiah,”tambahnya
“Setelah terjadi pencurian, sekira pukul 10.00 Wib pihak perusahaan melaporkan kejadian tersebut ke Kantor Polres Pamekasan, kemudain petugas langsung bergera melakukan olah TKP,”terangnya
Sekitar jam 05.00 WIB beredar informasi telah ditemukan mobil pick up box nopol W-9971 NJ warna hitam terparkir di pinggir jalan Desa Banyupelle Kecamatan Palengaan Kabupaten Pamekasan diduga mobil tersebut milik Gudang Pocari Sweat PT Otsuka Distribution Indonesia.
Setelah dilakukan pendalaman pada temuan tersebut sekitar jam 12.00 WIB (17/9/2020) petugas berhasil menangkap RS di jalan Raya Desa Palengaan Laok dengan mengendarai mobil xenia nopol W-1255-ZF warna abu-abu metalik Noka/Nosin : MHKVSEAIJJK042740/11201-BZ100di.
Tak hanya sampai disitu, lanjut Apip Ginanjar, petugas berhasil menangkap S dirumahnya dan juga berhasil menangkap MH di rumahnya setelah berhasil melakukan penangkapan terhadap ketiga Pelaku curat petugas mengambil barang bukti dan alat bukti yang ada di rumah S.
“Alhamdulillah semuanya dapat terungkap dengan cepat berkat kesigapan masyarakat dalam melaporkan kejadian ini dan pihaknya akan terus melakukan pengembangan dari kasus ini, mungkin ada keterkaitan dengan kasus-kasus yang terjadi di wilayah Hukum Polres Pamekasan atau diluar Polres Pamekasan,”paparnya
Tidak ada perlawan dari ketiga tersangka saat dilakukan penangkapan, syukur Alhamdulillah semuanya berjalan lancar dan kami pihak polres berjanji akan mengusut tuntas kasus pencurian tersebut.
Sementara BB yang berhasil diamankan oleh petugas diantaranya,
- Satu unit Mobil Daihatsu Xenia nopol W-1255-ZF warna abu-abu metalik Noka MHKVSEAIJJK042740 Nosin 11201-BZ100
- Satu Gerinda merk Ma kita warna hitam kombinasi merah dan mata Gerinda dalam keadaan terpasang
- Satu brangkas warna silver berukuran lebar 6 cm x tinggi 90 yang telah rusak
- 1 brangkas kecil berukuran lebar 28 cm x tinggi 16 cm warna merah
- Satu pipa besi ukuran panjang 50 cm
- Dua buah linggis ukuran panjang 35 cm
- Satu kunci pas ukuran 33 cm
- Satu Hummer 5 kg dengan gagang kayu warna cokelat dengan ukuran panjang 66 cm
- Satu palu dengan gagang cokelat ukuran panjang 32 cm
- Satu obeng dari besi ukuran 18 cm
- Satu anak kunci “T” dengan ukuran panjang 8 cm
- Uang sejumlah Rp. 3.490.900
- Uang sejumlah 1.500.000
- Mobil pick Up Nopol W-9971-NJ warna hitam
- Satu buah troli pengangkut barang
- Satu unit handphone jeni Tab merk asus warna hitam
“Ketiga tersangka di jerat dengan undang-undang pasal 363 ayat 1 ke 3e, 4e, dan 5e KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahunpenjara ,”pungkasnya. (Ndri).