BONDOWOSO, IndonesiaPos
Direktur Utama CV Fia Mandiri melayangkan surat kepada suluruh Pengecer binaan di Kabupaten Bondowoso, agar menjual pupuk bersubsidi sesuai dengan harga eceran tertinggi (HET) yang ditetapkan oleh pemerintah.
Saat ini pihak kepolisia dan pengawas semakin gencar melakukan pementauan terhadap pengecer dilapangan, sehingga jika ditemukan ada pengecer yang menjual pupuk bersubsidi diatas ketentuan akan ditindak tegas secara hukum.
Penegasan itu disampaikan H Samsul Arifin, kepada seluruh anggota binaannya, lewat surat yang dikirm tanggal 30 Maret 2020, agar dapat mengendalikan harga pupuk bersubsidi dan tidak melanggar hukum.

“Saya minta kepada seluruh pengecer agar tetap menjual sesuai HET, karena jika tidak saya tidak segan-segan mencabut sebagai anggota pengecer, karena saya tidak mau menanggung resiko,”kata H Samsul Arifin. Selasa, (14/4/2020) siang.
Bahkan, kata dia, sudah ada beberapa kios pengecer yang sudah dicabut, karena menjual pupuk bersubsidi diatas ketentuan. Dan itu temuan tim yang dibentuk CV Fia Mandiri. Namun, jika masih ada pengecer yang masih tidak mematuhi aturan dipastikan akan dicabut.
“Makanya, saya berkirim surat kepada seluruh pengecer agar berhati-hati, dan surat itu kita kirim juga ke PT Pupuk Kaltim dan Petrokimia Gresik, sebagai tembusan,”ujarnya.