SUMENEP, IndonesiaPos
Ratusan masyarakat yang tergabung dalam Aliansi masyarakat menggugat (AMR) Desa Matanair kecamatan Rubaru kebupaten Sumenep Madura Jawa Timur, menggelar aksi didepan kantor Pemkab setempat.
Pasalnya, Bupati Sumenep, tidak mentaati putusan inkcraht dari pengadilan tata usaha negara (PTUN) dan Mahkamah Agung (MA), terkait hasil pemilihan kepala desa (Pilkades) tahun 2019 di desa Matanair.
Aksi ratusan masa itu menyampaikan aspirasi di depan Pemkab Sumenep, mengatakan bahwa slogan Bismillah Melayani, itu hanya ngibul saja tidak ada implementasinya ke masyarakat. Bahkan, Bupati dianggap tidak layakmenjadi panutan rakyat.
Menurut orator, seharusnya Bupati mematuhi keputusan pengadilan, sehingga masyarakat menjadi tenang, karena tidak merasakan punya pemimpin kepalandesa yang bersamalah dengan hukum.
Masa terus merangsek kedalam, ingin bertemu dengan Bupati, agar mendengarkan aspirasi masyarakat. Namun faktanya selogan bismillah melayani, untuk kemaslahatan masyarakat, ternyata omong kosong.
Sementara itu, advokat dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Madura, Kurniadi mempertanyakan pihak Bupati yang tidak melaksanakan putusan pengadilan soal hasil pilkades di Matanair, Rubaru Sumenep,Rabu (5/1/2021).
“Sudah satu tahun putusan inkcraht itu, tetapi tidak dilaksanakan,” Kata Kurniadi.
Berdasarkan putusan PTUN disebutkan,bahwa tidak sah atau batal terhadap Keputusan Bupati Sumenep Nomor: 188/485/KEP/435.012/2019, tanggal 2 Desember 2019, Tentang Pengesahan dan Pengangkatan Kepala Desa Terpilih Pemilihan Kepala Desa Serentak Tahun 2019 di Kabupaten Sumenep. (amin)