JEMBER, IndonesiaPos
Pengalihan Anggaran APBD 2020 sebesar Rp.400 milyar untuk penanganan masalah covid 19 menjadi pertanyaan sejumlah pihak. Pasalnya, seperti diketahui, APBD Jember masih menggunakan Perkada yang ditandatangani Wakil Gubernur Emil Dardak tanggal 3 Januari 2020 yang lalu. Dimana dengan Perkada tersebut, seharusnya Pemkab Jember hanya diperbolehkan menggunakan anggaran untuk belanja kebutuhan dasar yang bersifat wajib dan mengikat saja.
Sesuai aturan, pengeluaran setiap bulan hanya dibatasi untuk keperluan mendesak, yakni:
- Kebutuhan daerah dalam rangka pelayanan dasar masyarakat yang anggarannya belum tersedia dalam tahun anggaran berjalan.
- Belanja daerah yang bersifat mengikat dan belanja yang bersifat wajib.
- Pengeluaran daerah yang berada di luar kendali pemerintah daerah dan tidak dapat diprediksi sebelumnya serta amanat peraturan perundangan lainnya.
- Pengeluaran daerah lainnya yang apabila ditunda akan menimbulkan kerugian lebih besar bagi pemerintah daerah dan atau masyarakat.
Dalam surat keputusan yang ditandatangani Wakil Gubernur Emil Dardak itu disebutkan, bahwa pengeluaran APBD 2020 dalam perbup tidak berupa pengeluaran fisik, seperti pembangunan gedung atau pembangunan kontraktual dengan pihak ketiga.
Kepada sejumlah wartawan, Asisten 1 Provinsi Jawa Timur Jempin Marbun menjelaskan melalui sambungan telpon Rabu siang 8 April 2020 ;
“Perkada APBD yang diajukan kemarin untuk yang kedua kalinya itu tidak ada normanya. Tiak ada dasar hukumnya. Seharusnya, mereka bukan mengajukan Perkada, tetapi Raperda untuk dievaluasi Gubernur”
“Tetapi Karena Perda belum disepakati, mau tidak mau, yang digunakan ya perkada yang kemarin” tegas Jempin.
Disisi lain, beredar dikalangan wartawan Copy Surat Edaran Bupati Nomer 900/782/35.01.412/2020 yang ditujukan kepada semua OPD terkait anggaran penanganan corona/covid 19 dintaranya menyebutkan bahwa :
- Melakukan perubahan Dana DBHCT pada Dinas Kesehatan untuk digunakan dalam penanganan/pencegahan covid 19
- Melakukan perubahan penggunaan DAK fisik Kesehatan dan dana operasional pada Dinkes untuk pencegahan/penanganan covid 19
- Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) melakukan realokasi atau rescheduling terhadap anggaran di DPA-nya masing-masing dan dialihkan ke kegiatan-kegiatan yang diarahkan untuk kegiatan pencegahan dan atau penanganan COVlD-19
- Adapun belanja atau kegiatan yang perlu direalokasi atau di rescheduling antara lain:
- BelanjaModal yang sifatnya tidak mendesak dengan memperhatikan skala prioritas serta mempertimbangkan waktu pelaksanaannya.
- Keglatan-kegiatan yang tidak mungkn dilaksanakan terkait dengan adanya wabah COVID-19 seperti kegiatan yang mungumpulkan banyak orang, rapat-rapat, perjalanan dinas baik dalam maupun luar daerah agar dikurangi atau dihapus alokasi anggarannya.
- Hasil realokasi atau rescheduling dllaporkan kepada Bupati Jember melalui Tim Anggaran.
5. Untuk pencegahan dan atau penanganan COVID-19, agar Gugus Tugas Penanganan COVID-19 Kabupaten Jember melalui Sekretaris Gugus Tugas melakukan Inventarisasi kebutuhan anggaran bersama OPD/anggota didampingi Inspektorat Kabupaten Jember. Kebutuhan anggaran hasil inventarisasi disampalkan kepada Bupati Jember dengan tembusan Ketua Tim Anggaran.
6. Apabila terdapat ketentuan letuh lanjut, baik dari Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Provinsi Jawa Timur, agar Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait melakukan penyesuaian.
Menyikapi persolan tersebut, Ketua DPRD Jember Itqon Syauqi menyebutkan ;
“Eksekusi anggaran tanpa pembahasan bersama DPRD seperti ini akan menjadi preseden buruk bagi keberlangsungan roda pemerintahan daerah. Dalam keadaan darurat sekalipun, Bupati tidak bisa berjalan sendiri” ujar Itqon.
“Kalaupun tetap menggunakan Perkada APBD 2020 yang disahkan Gubernur 3 Januari 2020 lalu, seyogyanya melalui tahapan pengajuan draft Raperkada APBD Perubahan dengan alasan covid-19 ke Gubernur untuk dimintakan persetujuan. Dan baru setelah ada Nomor Register Perkada Perubahan APBD, maka APBD bisa dieksekusi” sesal Itqon. (Why)