JEMBER – IndonesiaPos
Munculnya informasi bahwa Jember Targetkan Pajak Reklame pada tahun 2025 sebesar kurang lebih Rp. 8,5 milyar sempat menjadi Perbincangan pelaku usaha. Target ini mengalami penurunan jika dibandingkan target pajak reklame tahun 2024 sebesar kurang lebih Rp.10,3 milyar.
Penurunan ini menurut informasi disebabkan oleh adanya rasionalisasi pajak reklame yang didasarkan pada angka faktual pendapatan pajak mulai tahun 2023-2024 oleh Badan pendapatan daerah (Bapenda) kabupaten Jember.
Plt Bapenda, Harry Agustriono kepada media saat dikonfirmasi penurunan target untuk pajak reklame menjelaskan, target tahun 2025 ini memang kurang lebih sebesar Rp. 8,5 Milyar.
“Kita targetkan pajak reklame tahun ini lebih kecil dibandingkan tahun lalu,”ujarnya.
Penurunan target pajakl ini menurut Harryl berdasarkan fakta lapangan dan realisasi pajak reklame yang berkaca pada tahun 2023 dan tahun 2024 lalu.
“Meski tidak terpenuhi 100% namun sesuai realita ada kenaikan dari tahun 2023 ke tahun 2024,”tambahnya.
Tahun 2023 target pajak reklame adalah Rp.7 milyar dengan realisasi sekitar 78,55 %. Sedangkan tahun 2024 target 10,35 milyar dengan realisasi 63,37 %. Sehingga ada Kenaikan target dari tahun 2023 ke 2024 sekitar 47,86 %.
“Karena belum terpenuhinya target 100% dari yang direncanakan maka Untuk tahun 2025 kami mencoba untuk lebih realistis berdasarkan factual dilapangan ,”tambahnya.
Tidak terpenuhinya target tersebut menurut Harry dipengaruhi beberapa hal
salah satunya meski sudah terbit skpdnya tetapi tidak ada obyeknya dan tagihannya dikembalikan.
“Kemungkinan reklame yang terpasang tidak ada yang menyewa. Oleh karena itu utk target ditahun 2025, kami sesuaikan dengan potensi dan factual dilapangan dengan target yang moderat,”ungkapnya.
Tetapi pihaknya optimis, bahwa target pendapatan dari pajak reklame ada kenaikan dibanding tahun 2024. Karena itulah mengapa untuk tahun 2025 target pajak reklame 8.5 M.(Kik)
Pemkab Bondowoso Segera Bentuk Satgas Khusus Tertibkan Obyek Pajak Tak Berijin