JEMBER – IndonesiaPos
Memasuki bulan April 2024, sejumlah organisasi perangkat Daerah (OPD) di Jember belum sepenuhnya menjalankan proses pembangunan. Pasalnya muncul keragu-raguan kepala OPD untuk melaunching kegiatan pengadaan barang dan jasa dengan adanya surat edaran LKPP no 1 tahun 2024.
Meski akhirnya pihak DPU Bina Marga dan Sumber daya Air ((BMSDA) dan DPU Cipta Karya Dan perumahan Rakyat melaunching paket lelang pembangunan alun-alun Jember dan peningkatan jalan Andongsari -Bandealit di LPSE pemkab Jember pertanggal 18 April 2024.
Akibat adanya pengumuman Launching lelang tersebut, Moch Husni Thamrin, salah seorang lawyer Jember mengirim surat somasi ke 2 kepada Ka.Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (BPBJ) Jember tertanggal 18 April 2024.
Dalam surat somasinya, Moch Husni Thamrin secara garis besar mengingatkan bahwa ;
- Pengelola Pengadaan Barang/Jasa di Kabupaten Jember (Pejabat pengadaan dan Pokja pemilihan) masih belum memiliki sertifikat kompetensi.
- Pejabat Pembuat Komitmen yang ada kualifikasinya adalah Tipe C, sehingga tidak kompeten menyusun HPS, Spesifikasi Teknis dan Rancangan Kontrak serta dokumen lainnya untuk pekerjaan tender yang seharusnya dibuat oleh PPK yang memiliki kualifikasi PPK Tipe A atau B.
- Untuk Pekerjaan Konstruksi Peningkatan Jalan Andongrejo-Bandealit berpotensi melanggar Surat Keputusan (SK) Menteri Kehutanan Nomor: 277/Kpts-VI/Um/1997 tanggal 31 Maret 1997 yang menetapkan Kawasan Meru Betiri seluas 58.000 hektar, termasuk didalamnya pembangunan jalan Andongrejo-Bandealit sebagai Taman Nasional dan pengelolaannya dibawah Balai Taman Nasional Meru Betiri
Menyikapi persoalan ini, media malakukan klarifikasi kepada pihak Pemkab Jember terkait dasar apa yang digunakan untuk menjalankan proses pengadaan barang dan jasa tersebut .
Sekda Jember, Hadi Sasmita kepada media menjelaskan ada beberapa dasar yang dipakai pemkab Jember dalam mengelola pengadaan barang dan jasa. Hal ini berdasarkan regulasi yang ada . Diantaranya pihak Pemkab Jember telah melantik sejumlah fungsional dari PPPK berdasarkan keputusan menteri pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi (Kemenpan RB) no 76 tahun 2022 tentang jabatan fungsional yang dapat di isi oleh PPPK
” Dan itu sudah melalui proses seleksi yang panjang, termasuk untuk posisi fungsional pengelola pengadaan barang dan jasa sudah melalui proses seleksi yang ketat ,”ujarnya.
Selain itu lanjut Hadi, dalam persoalan surat edaran LKPP no 1 tahun 2024 terkait kompetensi pengadaan barang dan jasa yang kini sedang dipersoalkan sejumlah pihak, harus dipahami betul aturan tersebut biar lebih jelas.
“Kita paham bahwa SE LKPP tersebut merupakan aturan baru sebagai landasan untuk proses pengadaan barang dan jasa. Karena itu kita lebih berhati-hati dalam menjalankannya,”terangnya .
Untuk itu lanjut Hadi, dirinya telah melakukan rencana aksi ke aplikasi sistem rencana aksi (SIRENAKSI) sebagai salah satu proses yang dianjurkan dalam SE LKPP bagi kabupaten/kota yang belum menyusun rencana aksi pemenuhan pengelola PBJ sehingga proses pembangunan di tahun 2024 tidak mengalami keterlambatan. Termasuk persoalan apakah boleh pejabat pembuat komitmen yang memiliki kompetensi kualifikasi type c untuk mengelola pengadaan barang dan jasa dengan type B maupun A.
Lebih lanjut Hadi mengungkapkan, Berdasarkan SE Kepala LKPP Nomor 1 Tahun 2024, Bagi K/L/Pemda yang sudah menyusun Rencana Aksi, maka sesuai Pasal 74B Ayat (2) Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021, sebagai berikut:
- Pelaksanaan tugas Pokja Pemilihan dilakukan dengan ketentuan:
- Pokja Pemilihan untuk setiap paket pengadaan, wajib beranggotakan sekurang kurangnya 1 (satu) Pengelola Pengadaan Barang/Jasa; dan
- Anggota Pokja Pemilihan selain Pengelola Pengadaan Barang/Jasa dilaksanakan oleh Pegawai Negeri Sipil yang memiliki sertifikat kompetensi, dan/atau sertifikat keahlian tingkat dasar/level-1 di bidang Pengadaan Barang/Jasa.
“Regulasinya,pengelola Pengadaan Barang/Jasa yang ditugaskan telah memiliki sertifikat pengadaan barang /jasa berdasarkan SE Kepala LKPP Nomor 1 Tahun 2024, PPK dalam hal belum dapat dilaksanakan dan/atau masih belum memenuhi kebutuhan PPK sesuai tipologinya maka ASN/Personel Lainnya yang memiliki Sertifikat Pelatihan kompetensi PPK Tipe C juga dapat ditugaskan sebagai PPK Tipe A dan/atau PPK Tipe B,”lanjutnya.
Selain menjelaskan tentang persoalan yang berhubungan dengan proses pengadaan barang jasa, untuk pembangunan ruas jalan andongrejo – bandealit merupakan paket DAK yang telah melalui tahapan desk pusat tentunya BMSDA sudah mempedomani regulasi yang ada baik dalam perencanaan maupun pelaksanaannya dan sudah melakukan konsultasi (kik)