<

Tebang Pohon di Pinggir Jalan Kota Bondowoso Terancam Dilaporkan ke APH

BONDOWOSO – IndonesiaPos

LSM Jack Centre Bondowoso dan Pemerhati Lingkungan Jawa Timur mempertanyakan penebangan lima pohon jenis sono di Kota Bondowoso.

Ketua Pemerhati lingkungan Jawa Timur Andika Riswanto menduga ada kesengajaan yang dilakukan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bondowoso, karena penebangan pohon itu, pihak DLH tanpa memikirkan dampak rusaknya lingkungan sekitar.

“Apalagi pohon yang berusia puluhan tahun ini dapat mencegah polusi udara dan rusaknya ozon di kawasan perkotaan,”kata  Andika Riswanto menyesalkan. Senin, (15/1/2024).

Sejumlah pohon yang ditebang itu diantaranya, depan pendopo Bupati, jalan Jember dan sekarang di jalan Santawi. Diketahui pohon yang dipotong saat ini masih dalam kondisi hidup dan terletak di jalur Provinsi dimana prosedur izin penerbangannya harus melalui Binamarga Provinsi.

“Saya menilai penebangan tersebut salah dan melanggar Undang-Undang Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dengan menebang pohon dipinggir jalan raya yang seharusnya menjadi sarana yang sejuk bagi masyarakat pengguna jalan,”jelasnya.

Selain itu, Andika Riswanto juga menyebutkan penebangan tersebut melanggar UU nomor 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

“Apabila motif penebangan untuk keuntungan seseorang, pelaku juga bisa dikenakan pasal pencurian 362-KUHP karena ada upaya jahat dan memperkaya diri atau mengambil keuntungan dari barang milik orang lain atau Negara,”tegasnya.

Sementara itu, Direktur LSM Jack Centre Agus Sugiarto menyesalkan Tindakan pihak pemerintah Kabupaten Bondowoso yang menebang pohon yang berusia puluhan tahun di pinggir jalan Provinsi itu tanpa memikirkan dampaknya.

“Menurut saya, ini merupakan kelalaian Dinas Lingkungan Hidup, sehingga sangat disayangkan pohon sono itu ditebang sembarangan,”tandasnya.

Agus menduga, bahwa penebangan pohon itu tidak ada ijin dari Dinas Binamarga Provinsi, sehingga dalam waktu dekat ini pihaknya Bersama pemerhati lingkungan Provinsi Jatim akan membawa kasus ini ke ranah hukum.

Dugaan saya kayu yang dipotong itu hasilnya dijual. Entah siapa yang menjual karena kita akan menyelidiki untuk dijadikan bahan bukti pelaporan nanti,”imbuhnya. (*)

Kayu Sono Umur Puluhan Tahun di Bondowoso Dipotong, Disoal Jack Centre

BERITA TERKINI