SURABAYA, IndonesiaPos.co.id
Ari Latip (35) asal Simorukun.IX Surabaya, terdakwa narkoba yang kini perkaranya kembali bergulir di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (22/08/2019).
Sidang dengan agenda putusan (vonis) ini dipimpin Sifa’Urosiddin.SH.MH, selaku Ketua Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini, sementara terdakwa di dampingi kuasa hukumnya yakni Arip Budi Prasetijo.SH, dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) TARUNA INDONESIA.
Surat putusan di bacakan oleh Majelis Hakim yang berbunyi, mengadili dengan ini atas kesepakatan Majelis Hakim memutuskan untuk menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa Ari Latip dengan hukuman penjara selama (5) lima tahun dan juga hukuman denda sebesar Rp 800 juta apabila tidak dibayar maka diganti dengan (1) satu bulan kurungan.
Adapun putusan (vonis) tersebut dinyatakan konform (sama dengan tuntutan Jaksa), pada sidang sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pompy P.A SH, dari Kejari Surabaya menjatuhkan tuntutan terhadap terdakwa selama (5) lima tahun penjara denda sebesar Rp 800 juta serta subsidair (3) tiga bulan kurungan.
Meski demikian, putusan tersebut tetap di terima oleh terdakwa, meski sebelum Majelis Hakim mengetukkan palu sudah memberikan kesempatan pada terdakwa, atas putusan tersebut terdakwa punya hak untuk menerima banding atau pikir pikir.
Untuk di ketahui, bahwa perkara ini bermula pada Sabtu 04 Mei 2019 lalu saat terdakwa di tangkap Polisi di Jln, Banyu Urip Surabaya, ketika di geledah pada diri terdakwa di temukan barang bukti berupa (1) satu buah sekop terbuat dari sedotan bekas untuk mengambil shabu seberat 0,2 gram, seperangkat alat hisap shabu, (2) dua buah korek api yang berada dimeji TV serta (2) dua buah HP merk Asus dan Brand Code.
Sedangkan barang bukti tersebut di akui milik terdakwa, yang didapat dengan cara membeli dari Zainal Arifin di daeran jalan Banyu Urip Surabaya dengan harga Rp 2,200,000 (dua juta dua ratus ribu rupiah).
Namun shabu tersebut oleh terdakwa baru dibayar Rp 900 ribu dan kekurangannya yang Rp 1,300,000 (satu juta tiga ratus ribu rupiah) akan dibayar di kemudian hari.
Akibat dari perbuatan terdakwa, akhirnya tetdakwa dijerat sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat (1) Undang Undang RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika…(Stev).