SUMENEP,IndonesiaPos
Komitmen Polsek Dungkek bersama seluruh jajaran Gugus Tugas COVID-19 di Kecamatan Dungkek, Kabupaten Sumenep untuk menertibkan masyarakat terkait pengendalian dan pencegahan penyebaran COVID-19 diwilayah kerjanya terus ditingkatkan.
Hari ini, tepat nya hari Senin (14/12/2020), Polsek Dungkek bersama Koramil Dungkek, membubarkan acara hajatan pernikahan yang letaknya di Dusun Timur, Desa Lapa Taman, Kecamatan Dungkek Kabupaten Sumenep.
Pembubaran acara itu dipimpin langsung oleh Kapolsek Dungkek, AKP Sahrawi, didampingi oleh Plt. Danramil Dungkek, Serma Rustam.
Selain itu, sejumlah anggota TNI Polri yang terlibat antara lain Aiptu Sugeng Ariadi, Aiptu Sutikno, Bripka Modhar, Bripka Arif Rachman, serta Bripka Wahyu Hidayat. Selain itu, dipihak Danramil selain Plt. Danramil juga hadir Serka Marzuki dan Koptu Agus.
Menurut AKP Sahrawi, mengatakan, pembubaran tersebut dilakukan sebagai tindak-lanjut atas Surat Edaran yang dikeluarkan Bupati Sumenep, yang isinya melarang kegiatan-kegiatan yang memgakibatkan terjadinya kerumunan, seperti hajatan. “Kalau pernikahannya silahkan dilanjutkan,”tegas Sahrawi.
Masih menurut Sahrawi, pembubaran acara hajatan pernikahan itu dilakukan karena acara menghadirkan karawitan dengan menampilkan sinden dari Kelompok Bunga Family, yang didatangkan dari Kecamatan Saronggi, Kabupaten Sumenep.
Kata dia, acara tersebut mengundang potensi terjadinya kerumunan yang mengabaikan Protokel Kesehatan yang sudah ditetapkan diwilayah Kabupaten Sumenep.
“Apalagi penyebaran covid-19 di wilayah Kabupaten Sumenep kali ini makin hari makin bertambah, karena itu ayo kita patuhi protokel kesehatan,”tegas Sahrawi lagi.
Kapolsek Dungkek ini juga meminta agar pemain karawitan beserta sindennya untuk segera meninggalkan lokasi. “Saya minta crew karawitan segera meninggalkan lokasi hajatan ini,”himbau Sahrawi. (Amn/hen ).