KEDIRI IndonesiaPos
Hari Raya Idul Fitri tahun ini masyarakat tidak bisa mudik untuk bersilaturahmi dan berhari raya di daerah kampung halaman. Lantaran Pemerintah resmi memberlakukan larangan mudik pada hari ini, Kamis (6/5/2021), hingga 17 Mei 2021 mendatang ini bertujuan menekan potensi penyebaran penularan Covid-19.
Seluruh moda transportasi darat, laut, udara, dan kereta api dilarang mengangkut penumpang. Pos pemeriksanaan dan penyekatan pun sudah di sebar pemerintah.
“Memang ada pengecualian bagi masyarakat dengan tujuan khusus atau mendesak untuk melakukan perjalanan lintas daerah saat masa larangan. Tetapi perjalanan itu wajib dilengkapi Surat Izin Keluar Masuk (SIKM),”ujar Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi.
Berdasarkan Surat Edaran Satgas Nomor 13 Tahun 2021 dari Satgas Penanganan Covid-19 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Selama Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriah.
Selain itu, diatur pula dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Idul Fitri 1442 H/Tahun 2021 Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.
Namun, diberlakukannya Larangan mudik tersebut, banyak tanggapan masyarakat bermunculan. Salah satunya seorang pemudik dari Jakarta yang mau di Kediri mengemukakan, pemerintah tidak peka pada masyarakat, tempat wisata di buka, mall boleh buka kenapa mudik tidak. “Apa salahnya dengan mudik,”ujar Budi.
Seharusnya kata dia mudik tidak usah dilarang. “Yang penting protokol kesehatan tetap di patuhi dan diterapkan,”ucapnya. ( yudi/hen )