<

Telat Bayar Tagihan Listrik Berujung Pemutusan Sementara oleh PLN

PAMEKASAN, IndonesiaPos

Pelanggan listrik di Indonesia harus berhati-hati dengan tanggal 20 di setiap bulannya. Sebab, PT PLN (Persero) akan mengambil tindakan tegas terhadap pelanggan yang telat membayar tagihan listrik. Termasuk pemutusan sementara pasokan listrik.

Konsekuensi ini berlaku bagi pelanggan listrik pascabayar, sesuai dengan Surat Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik (SPJBTL).

Manajer PT.PLN (Persero) UP3 Pamekasan, Feri Asmoro menjelaskan, himbauan pemutusan seringkali disampaikan kepada masyarakat dan tagihan listrik harus dilakukan paling akhir tanggal 20 setiap bulan. Hal  ini untuk menjaga kenyamanan pada pelanggan PLN.

Hal itu, ini dilakukan sebagai upaya menjaga kenyamanan pelanggan. Namun, sayangnya, cukup banyak pelanggan lalai dalam membayar tagihan listrik yang berujung pada pemutusan sementara.

“Tentunya tidak dengan semerta merta melakukan pembongkaran pada Kwh meter. Tapi melalui proses yang dilakukan oleh petugas PLN, sehingga

pemutusan dan pembongkaran bukanlah satu-satunya konsekuensi yang harus ditanggung oleh pelanggan,”kata Feri Asmoro.  Jumat (9/6/2023)

BACA JUGA :

Menurutnya, tindakan tegas yang dilakukan PLN ini sudah sesuai dengan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2017, pelanggan juga akan dikenakan Biaya Keterlambatan.

“Besaran biaya ini diatur dengan rinci dalam peraturan tersebut dan akan ditagih kepada pelanggan yang telat membayar,terang Feri.

Feri menambahkan, ada yang perlu diingat, kalau alat pengukur dan pembatas (APP) atau yang biasa dikenal sebagai Kwh meter merupakan aset milik PLN. Oleh karena itu, tindakan terhadap Kwh meter, baik itu pemutusan maupun pembongkaran rampung, semata-mata menjadi kewenangan PLN dan hanya dapat dilakukan oleh petugas resmi dengan menggunakan atribut resmi dari PLN.

Feri kembali mengingatkan bagi para pelanggan listrik, untuk membayar tagihan listrik tepat waktu dan mematuhi ketentuan yang ada.

“Jangan biarkan tanggal 20 menjadi momen yang menakutkan dengan pemutusan sementara pasokan listrik,”pungkasnya.

Untuk dikatahui, untuk proses pemutusan listrik ini tidaklah instan, melainkan melalui beberapa tahap yang meliputi ;

  1. Jika melewati batas waktu pembayaran yaitu tanggal 20, maka PLN berhak untuk melakukan pemutusan sementara.
  2. Jika 60 hari sejak dilakukan pemutusan sementara pelanggan belum melunasi tagihannya, maka PLN berhak melakukan pembongkaran rampung.
  3. Apabila setelah dilakukan pembongkaran rampung dan pelanggan menginginkan sambungan listrik kembali, maka pelanggan tetap harus melunasi tunggakannya dan diperlakukan sebagai permintaan sambungan baru. (hen/ima)

BERITA TERKINI