Editorial – IndonesiaPos
Sudah hampir lima tahun lamanya kasus ini bermula,kasus yg menyeret nama-nama besar di Jawa Timur.
Perkara dana Hibah pokok-pokok pikiran hasil aspirasi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Jatim periode 2019-2024 telah berjalan empat tahun lebih.
Faktanya, baru satu pimpinan Legislatif yg diadili.Komitmen KPK di pertanyakan, apakah ada kepentingan Politis yg lebih besar dan begitu kuat.
Satu tersangka itu adalah Sahat Tua Simanjuntak,wakil ketua DPRD Jatim yg terjerat OTT KPK di Desember 2022 lalu.
Dia terbukti menyelewengkan dana hibah pokir dan di hukum 9 tahun penjara, denda 1 miliar dan membayar 39,5 miliar sebagai uang pengganti kerugian negara.
Pertanyaan publik muncul terkait Kinerja lembaga yg katanya Anti Korupsi dlm menangani kasus ini, mengapa prosesnya begitu lambat sedangkan bukti dan fakta di lapangan begitu jelas.
Mengapa kasus ini hanya berkutat pada orang orang”kecil” di lapangan dan tidak menyentuh para “Aktor Intelektual”.
Fakta persidangan menunjukkan, total alokasi dana hibah Pemprov Jatim tahun 2019 mencapai 8,5 Triliun, tahun 2020 9,7 triliun, tahun 2021 8,8 triliun. Dana hibah tsb terbagi dalam pokir dan non pokir.
Amat sangat Miris ketika jumlah penduduk Jatim yg hampir 40 juta jiwa jumlah anggota legislatifnya hanya 100 orang itu mengelola uang rakyat Triliunan Rupiah tanpa pertanggungjawaban yg jelas.
Fakta persidangan menunjukan penyelewengan kasus ini sdh di mulai dari pembahasan anggaran, pengajuan, pelaksanaan program hingga pengawasan terhadap hasil pelaksanaan.
Dalam hasil fakta persidangan dan dalam BAPnya, Kusnadi selaku ketua DPRD Jatim mengatakan fee ijon itu bisa mencapai 15% dan itu di jadikan Bancakan bukan hanya anggota dewan saja melainkan ada nama Gubernur, wakil gubernur, sekretaris daerah hingga organisasi perangkat daerah, Nilainya fantastis bisa mencapai 30%.
Ada nama gubernur jatim Khofifah, ada nama anwar sadat anggota DPRD jatim kala itu yg sekarang menduduki jabatan anggota DPRRI dari partai gerindra, ada juga M.Fawait yg saat ini menjadi Bupati Jember periode 2025-2030.
Di kutip dari laman resmi KPK, Jatim mengelola dana Hibah periode 2023-2025 sebesar 12,47 triliun dengan jumlah penerima 20.000 lembaga.
Kembali ke pertanyaan masyarakat di atas, apakah ada kepentingan Politis atas kasus ini mengingat nama nama besar yg terlibat adalah pendukung atau bahkan Kader Partai penguasa saat ini.
Kita tau Khofifah adalah Gubernur yg mendukung Presiden Prabowo saat pemilu 2024 lalu, wakil gubernur Emil Dardak adalah orang dekat dan salah satu penasehat Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka pada pemilu 2024.
Anwar Sadat adalah ketua Gerindra Jawa Timur, M.Fawait adalah anggota dewan provinsi 2 periode dengan suara terbanyak yg saat ini menjabat Bupati Jember.
Anehnya walau sdh berstatus tersangka, anwar sadat masih bebas dan masih menjadi anggota DPR RI, ini yg menjadi pertanyaan publik atas kasus yg merugikan rakyat Triliunan Rupiah.
Belum lagi M.Fawait yg sempat berkali kali menjadi saksi dan menerima dana Hibah senilai hampir 300 Miliar yg saat ini menjabat Bupati Jember yg katanya “Kebal Hukum” di karenakan banyak “Bekingan” mulai dari bawah hingga “Atas”.
Cerita ini sangat santer terdengar di kalangan elit Jawa timur hingga di kalangan “Pusat” yg ada di Jakarta.
Apakah “Tembok Tebal” itu yg menyebabkan lembaga sekelas KPK tidak berdaya menembusnya atau ini hanya menunggu waktu saja ?
Atau ini hanya di nilai Ghibah bukan Hibah yang bernilai Triliunan Rupiah.
Kita tunggu apakah ada Kepala Daerah ke 12 di Jawa Timur yg akan di jadikan status Tersangka oleh lembaga yg katanya No 1 dalam memberantas Korupsi di Indonesia.
Tulisan ini hanya bentuk keprihatinan dari kami Masyarakat Jawa Timur yang ingin kejelasan dari pertanggungjawaban uang Kami yang dikelola oleh segelintir orang yang bekerja mengatasnamakan “Wakil Rakyat Jawa Timur”
HBA : Penulis Adalah Pengamat Dan Praktisi Pendidikan
Ketegasan Indonesia Terhadap Pelanggaran Hukum Internasional