<

Terbitnya SHM Aset Milik Pemkab Di jalan Karimata, Disinyalir Ada Komplotan Pembuat Sertifikat

JEMBER, IndonesiaPos

Kasus lelang aset milik pemkab Jember berupa ruko dijalan Karimata oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL)  Jember berdasarkan  sertifikat SHM no 8906 yang diterbitkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) tanggal 22 Oktober 2012. Karena dinilai ada dugaan permainan di lembaga Negara oleh masyarakat setempat.

Kepada media Agusta Jaya Purwana menjelaskan, ada komplotan yang bermain dalam kasus ini. “Kok bisa ya ada aset Pemkab dikuasai pribadi dan muncul sertifikat lagi. pasti ada komplotan yang sengaja akan menguasai aset-aset tersebut,”tuturnya.

“Atau setidaknya muncul dugaan adanya komplotan yang berusaha mengaburkan status tanah aset agar bisa dikuasai oleh pribadi atau oknum pejabat dan masyarakat,”paparnya.

Untuk memastikan persoalan ini, dirinya akan mengkajinya bersama komisi c  selaku mitra kerja Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Jember.

Sementara itu kepala BPN Jember, Ahyar Tarfi saat dikonfirmasi persoalan polemik munculnya sertifikat perorangan atas aset milik pemkab  Jember yang digunakan sebagai dasar pelelangan di KPKNL  hingga berita ini diunggah belum berkomentar .

BACA JUGA :

Sebelumnya diberitakan, munculnya pengumuman lelang melalui website Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jember dengan Kode lot Lelang ZPVWCR berupa bangunan Ruko seluas 176 M2 dijalan Karimata yang diduga milik pemkab Jember menambah panjang daftar hilangnya kekayaan milik negara.

Bangunan yang dilelang dengan harga penawaran Rp.970 juta tersebut menurut informasi dilakukan oleh Bank Syariah Indonesia (BSI) Jember dengan jaminan agunan sebesar Rp.940 juta dalam bentuk sertifikat Hak Milik (SHM) no 8906 yang terbit tanggal 22 oktober tahun 2012.

Dari penelusuran media mendapat informasi bahwa bangunan dalam bentuk ruko tersebut masuk dalam akte 44 milik aset Pemkab Jember.  Keberadaan aset yang masuk dalam akte 44 sendiri kini dalam proses perkara. Pasalnya banyak diantara lokasi tanah dalam akte 44 dikuasai pihak ketiga, termasuk bangunan tepi jalan yang sebelumnya dipakai sebagai  kantor partai PPP, kini beralih fungsi menjadi tempat usaha.(Kik)

BERITA TERKINI