BONDOWOSO, IndonesiaPos – Majelis hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, akhirnya memvonis 3 terdakwa, Amir Hidayat Mantan Kepada Dinas Sosial, Wasir sebagai Pendamping dan Imron Rusli Perangkat Desa, masing-masing divonis 1 tahun penjara. Senin, (6/2/2023) kemarin.
Tiga terdakwa itu menjalani sidang dalam Kasus korupsi bantuan Kelompok Usaha Bersama (Kube). Namun, dalam putusan majelis hakim perkara nomer 134/Pid. Sus-TPK/2022/PN Sby menyebutkan masih mengarah kuat kepada pelaku lainnya yang masih ditangani oleh pihak Kejaksaan Negeri Bondowoso.
Dalam diktum putusan itu, saksi Wasir dianggap beraslah karena melakukan pembagian uang kepada masing-masing pendamping sosial KUBE dan Zaiful Bahri salah satu oknum Kabid Dinas Sosial juga dua oknum Kepala Desa Sukokerto, Mengok di Kecamatan Pujer dan Sukorejo Kecamatan Sumber Wringin.
Majlis Hakim berpendapat dan berkeyakinan, bahwa telah terdapat persamaan kehendak (meeting of mind) antara Terdakwa, Saksi Imron Rusli, Wasir untuk melakukan korupsi untuk mendapatkan keuntungan dari bantuan KUBE.
BACA JUGA :
- Antar Jemput Anaknya ke Sekolah, Ibu Muda Ini Kehilangan STNK Motornya
- Dirut Bulog Temukan Beras Cadangan Pemerintah Diselewengkan
- KPK Tidak Pandang Bulu, Kasus Dugaan Korupsi Formula E Akan Ditindak
“Sejogyanya, tujuan bantuan program KUBE itu untuk meningkatkan perekonomian fakir miskin, namun tidak tercapai,”katanya.
Selain itu, perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa, Saksi Imron Rusli, Saksi Wasir, Saksi Zaiful Bahri dan para pendamping KUBE saling melengkapi untuk terwujudnya suatu tindak pidana (Korupsi berjema’ah).
“Perbuatan para terdakwa itu telah memenuhi semua unsur turut serta melakukan, karena dilakukan secara berjema’ah dan bersama-sama sehingga maksudnya tercapai,”ungkap majelis hakim.