Sekarang Terbukti Bahwa Camat Dikembalikan ke Sekcam, dan Itu Sebagai Bukti Bahwa Bupati Merespon Apa Yang Menjadi Fakta Yang Sebenarnya. Dan ini Masyarakat Harus Tahu, Siapa Yang Sebenarnya Berbohong?
BONDOWOSO, IndonesiaPos
Bupati Bondowoso KH Salwa Arifin akhirnya menepati janjinya, bahwa akan mengembalikan pejabat yang pernah dilantik kemarin ke tempat semula, karena tidak melaksanakan peraturan dan perundangan.
Ketua DPRD Bondowoso, H Ahmad Dhafir mengapreisasi langkah yang diambil oleh Bupati untuk mengembalikan pejabat yang dilantik ketempat dinas semua. karena tidak sesuai dengan peraturan.
“Saya mengapreisasi apa yang dilakukan oleh Bupati, menindak lanjuti apa yang disampaikan di DPRD. Bahwa pernyataan Bupati saat menjawab pertanyaan DPRD, apapun rekomendasi Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) akan beliau patuhi, dan akan dilaksanakan dalam waktu yang tidak terlalu lama, ini yang harus direspon positif bahwa Bupati menghormati DPRD,”kata Ketua DPRD usai mengikuti acara pelantikan di pendopo Bupati. Kamis,(26/12/2019)
Menurut Ahmad Dhafir, antara eksekutif dan DPRD punya fungsi berbeda, tapi sebenarnya dalam UU 23 tahun 2014 itu, pemerinah daerah itu adalah Bupati dan ketua DPRD. Karena sistem kenegaraan itu tidak mengatur oposisi, bahwa kerakyatan yang dipimpin oleh khidmad kebjaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan, DPRD adalah mitra eksekutif pun juga sebaliknya.
“Tentu sebagai mitra dan sahabat. Sebagaimana Sabda Nabi, Sahabatmu itu adalah orang yang berkata benar, bukan orang yang bisa membenarkan perkataan. Jadi apa yang disampaikan oleh teman-teman DPRD itu adalah semata-mata karena punya tanggung jawab yang sama agar supaya tidak berdampak jelek dimata masyarakat,”ucapnya.
Dia menegaskan, Ini bukan persoalan salah atau benar, kalah atau menang tetapi antara Bupati dengan DPRD punya tanggung jawab yang sama. Karena fungsi DPRD adalah, melaksanakan pengawasan, penyelenggaraan pembangunan, termasuk pelayanan terhadap masyarakat.
“DPRD telah menggunakan haknya, alhamdulillah sudah direspon oleh Bupati, sebagaimana diatur dalam tata tertib bahwa apa yang disampaikan oleh Bupati terkait interpelasi, itu menjadi dasar DPRD dalam hal melaksanakan pengawasan sekaligus sebagai landasan Bupati dalam melaksanakan kebijakan dan itu sudah dilakukan hari ini,”ujarnya.
Terkait dengan tindak lanjut interpelasi, Ahmad Dhafir menyatakan, bahwa interpelasi itu tetap berjalan hingga selesai. Sebab, setelah kemarin mendengar jawaban dari dari Bupati, maka ada mikanisme yang harus mambawa jawaban Bupati untuk dibaha di Banmus, karena interpelasi DPRD bukan lagi persoalan pemohon, bukan lagi fraksi-fraksi, tapi DPRD, maka diperlukan paripurna untuk mendengarkan sikap fraksi-fraksi terhadap apa yang menjadi materi interpelasi.
“Karena itu memang pendapat dan keputusan DPRD itu melalui paripurna, tentu dari paripurna itu akan melahirkan keputusan yang kemudian akan membuat rekomendasi kepada Bupati untuk dilaksanakan. Jika kemudian rekomendasi DPRD itu tidak dilaksanakan oleh Bupati, maka DPRD punya hak untuk berisikap lebih tegas lagi,”kata Ketua DPC PKB Bondowoso ini.
Seperti yang sudah dijawab oleh Bupati, bahwa agenda pokok dalam paripurna itu adalah jawaban Bupati materi interpelasi. Kemudian disikapi pada saat itu oleh teman-teman anggota DPRD. Dan terungkaplah disana bahwa Bupati menerima informasi secara lisan kalau mutasi dan promosi ASN dilingkungan Pemkab Bondowoso itu tidak ada masalah. Maka tanggapan fraksi-fraksi terhadap jawaban Bupati harus disampaikan di paripurna nanti.
“Sekarang terbukti bahwa Camat dikembalikan ke Sekcam, dan itu bukti bahwa Bupati merespon apa yang menjadi fakta yang sebenarnya. Dan ini masyarakat harus tahu, siapa yang sebenarnya berbohong?,”imbuhnya.