<

Terdakwa Jaksa Pinangki Sirna Malasari di Vonis Pidana 10 Tahun Penjara

JAKARTA, IndonesiaPos

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis Jaksa Pinangki Sirna Malasari dengan pidana 10  tahun penjara dan denda sebesar Rp600 juta subsidair 6 bulan kurungan.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa, pidana penjara 10 tahun dan denda Rp 600 juta,” kata Ketua Majelis Hakim Ignasius Eko Purwanto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin, (8/2/2021).

Hakim menyatakan Jaksa Pinangki terbukti menerima suap, melakukan pencucian uang dan melakukan pemufakatan jahat terkait pengurusan fatwa Mahkamah Agung untuk Djoko Tjandra. 

Pinangki terbukti menerima duit US$ 500 ribu, lalu menggunakannya untuk membeli mobil, pembayaran apartemen dan operasi kecantikan di luar negeri.

Hakim menyatakan pertimbangan memberatkan Pinangki adalah penegak hukum, tidak mengakui perbuatan dan berbelit-belit dalam memberikan keterangan. Sementara pertimbangan meringankan, Pinangki dianggap sopan selama persidangan dan belum pernah dihukum.

Hukuman tersebut lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum, yaitu 4 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan. 

Hakim menilai tuntutan jaksa itu terlalu rendah dibandingkan dengan perbuatan yang dilakukan Pinangki.

BERITA TERKINI