JAKARTA, IndonesiaPos
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis Jaksa Pinangki Sirna Malasari dengan pidana 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp600 juta subsidair 6 bulan kurungan.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa, pidana penjara 10 tahun dan denda Rp 600 juta,” kata Ketua Majelis Hakim Ignasius Eko Purwanto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin, (8/2/2021).
Hakim menyatakan Jaksa Pinangki terbukti menerima suap, melakukan pencucian uang dan melakukan pemufakatan jahat terkait pengurusan fatwa Mahkamah Agung untuk Djoko Tjandra.
Pinangki terbukti menerima duit US$ 500 ribu, lalu menggunakannya untuk membeli mobil, pembayaran apartemen dan operasi kecantikan di luar negeri.
Hakim menyatakan pertimbangan memberatkan Pinangki adalah penegak hukum, tidak mengakui perbuatan dan berbelit-belit dalam memberikan keterangan. Sementara pertimbangan meringankan, Pinangki dianggap sopan selama persidangan dan belum pernah dihukum.
Hukuman tersebut lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum, yaitu 4 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan.
Hakim menilai tuntutan jaksa itu terlalu rendah dibandingkan dengan perbuatan yang dilakukan Pinangki.