JAKARTA, IndonesiaPos
Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror menangkap seorang terduga teroris di Surabaya, Jawa Timur. Terduga teroris ini terpapar paham radikal saat berada di balik jeruji besi.
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Asep Adi Saputra menjelaskan terduga teroris berinisial AH diamankan di tempat pengiriman ekspedisi di Jalan Gunto, Sidotopo, Surabaya, Jawa Timur. Pria asal Malang itu sebelumnya sudah pernah mendekam di penjara atas kasus tindak pidana umum.
“ Densus 88 pada tanggal 23 April 2020 sekitar pukul 9.20 telah menangkap satu orang terduga teroris dengan inisial AH, warga di Kabupaten Malang. Penangkapan dilakukan di saat yang bersangkutan berada di tempat pengiriman ekspedisi Jalan Gunto, Sidotopo, Surabaya,” ucap Kombes Asep Adi Saputra, Jumat (24/4).
AH, dijelaskan Kombes Asep pernah terlibat kasus hukum. Ia kemudian mendapatkan hukuman penjara di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Madura. Dari situ, AH diduga terpapar radikal, setelah salah satu penghuni Lapas merupakan anggota teroris Jaringan Jamaah Ansharu Daulah (JAD) Jawa Timur.
“Hasil pendalaman dari Densus 88 bahwa tersangka AH ini pernah terlibat sebuah tindak pidana umum, yang bersangkutan menjalankan masa hukuman atau masa pidana nya di LP Madura. Di saat itulah kemudian di LP Madura ini, yang bersangkutan mengenal salah satu tokoh JAD Jawa Timur yang sama-sama menjalankan hukum di LP Madura,” jelasnya.
AH kemudian belajar tentang paham radikal usai bebas daei penjara. Ia bergabung dengan kelompok JAD Jawa Timur.
“Dari pergaulan sehari-hari kemudian ada sebuah penularan, atau pembelajaran paham-paham radikal yang diterima oleh saudara AH ini. Dari situlah berkembang saudara AH bergabung bersama sama kelompok JAD di Jatim. Dan belakangan dapat diamankan atau ditangkap oleh Densus 88,” katanya.
Dalam penangkapan ini, Densus 88 mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya dua pucuk senjata api jenis pistol dan satu laras panjang serta ratusan amunisi dari senjata tersebut.