SAMPANG-IndonesiaPos
Seorang ibu rumah tangga (IRT) bernama Ummiyatun (39) asal Dusun Ropo Daya, Desa Tamberu Barat, Kecamatan Sokobanah Sampang pada hari Jum’at (13/03/2020) sekira pukul 16.00 WIB berhasil diamankan oleh anggota Satresnarkoba Polres Sampang.
Kapolres Sampang AKBP Didit BWS, mengatakan, penangkapan terhadap seorang Ibu rumah tangga tersebut diduga telah melakukan tindak pidana narkotika jenis sabu. Sebelumnya telah dilakukan penyelidikan oleh anggota Satresnarkoba.
Setelah dirasa cukup bukti, anggota Satresnarkoba melakukan penangkapan dan disaat dilaukan penggeledahan, petugas menemukan 1 buah plastik bening yang didalamnya terdapat kristal putih narkotika jenis sabu seberat 0,92 gram.
“TSK Ummiyatun kemudian diamankan di Satresnarkoba Polres Sampang berikut BB untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut,”ungkap Kapolres Sampang kepda sejumlah wartawan.
Sementara motif menjadi pengedar dan budak narkotika karena TSK mendapatkan keuntungan besar, dan alasan ekonomi. Pasal yang disangkakan Pasal 114 ayat 1, Pasal 112 ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Pelaku diancam penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit 1 M dan paling banyak 20 M.(Heny).