<

Terjaring Operasi Yustisi, Pengemudi Motor dan Mobil Disanksi Menghafal Rukun Islam

PAMEKASAN,IndonesiaPos

Beberapa pengendara motor, mobil yang kedapatan tidak mengenakan masker terjaring Operasi Yustisi protokol Covid-19, langsung dikenakan sanksi menghapal Rukun Islam, Pancasila dan menyanyikan lagu Indonesia Raya. di aria Arek Lancor sebelah Timur Jalan Jokotole, Rabu (23/09/2020).

Operasi yustisia ini melibatkan personil gabungan dari Polres, Kodim 0826 dan Pol PP Kabupaten Pamekasan.

Kapolres Pamekasan AKBP Apip Ginanjar, melalui Kasubbaghumas Polres Pamekasan AKP Nining Dyah PS mengatakan, operasi yustisi tersebut berlangsung sejak Senin, (14/9/202) dan akan terus dilaksanakan selama pandemi covid-19.

“Operasi yustisi protokol Covid-19 ini dilaksanakan setiap hari yang terbagi menjadi dua, yaitu secara statis dan mobile, yang dimulai dari pagi, sore, dan malam,”kata Kasubbaghumas

Menurutnya, operasi ini bertujuan menekan dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19 serta mendisiplinkan masyarakat agar mematuhi protokol Covid-19, khusunya penggunaan masker setiap keluar rumah. (Hen).

BERITA TERKINI