BLITAR,IndonesiaPos
Ketua Lembaga Perlindungan Konsumen Nusantara Indonesia (LPKNI) DPD Kabupaten Blitar, Sodikin menegaskan, berita simpang siur yang menyatakan bahwa pihak perusahaan Kreditur Finance (Leasing) bisa menyita barang konsumen tanpa putusan pengadilan itu Hoax.
“Saya, Sodikin Ketua LPK Nusantara Indonesia DPD Kabupaten Blitar menyikapi pemberitaan yang simpang siur belakangan ini adalah Hoax, pihak Finance tetap harus mengajukan eksekusi melalui pengadilan,” terang Sodikin, Jum’at (10/9/2021).
Ia mengatakan, Mahkamah Konstitusi memutuskan perusahaan kreditur Finance (leasing) tidak bisa menarik atau mengeksekusi obyek jaminan fidusia seperti kendaraan atau rumah secara sepihak.
“MK menyatakan, perusahaan kreditur harus meminta permohonan eksekusi kepada pengadilan negeri terlebih dahulu,” ucapnya.
“Penerima hak fidusia (kreditur) tidak boleh melakukan eksekusi sendiri melainkan harus mengajukan permohonan pelaksanaan eksekusi kepada pengadilan negeri. Demikian bunyi Putusan MK Nomor 18/PUU-XVII/2019 tertanggal 6 Januari 2020 lalu,” lanjut Sodikin.
Dijelaskan pula oleh Ketua LPKNI Kabupaten Blitar itu bahwasanya jika masyarakat takut atau merasa terganggu oleh debcolektor yang melakukan kekerasan untuk menyita jaminan fidusia atau eksekusi, ia menghimbau agar dapat melaporkan hal tersebut ke kantor Lembaga Perlindungan Konsumen Nusantara Indonesia terdekat atau ke kantornya yang beralamat di Lingkungan Jurang Menjing RT 03 RW 01 Kelurahan Garum, Kecamatan Garum Kabupaten Blitar.
“Masyarakat bisa langsung melaporkan ke LPKNI apabila merasa terancam dengan adanya kekerasan yang di lakukan oleh oknum debt kolektor,” tandasnya.
Sodikin menambahkan, terkait putusan MK Nomor 2/PUU-XlX/2012 tertanggal 31 Agustus 2021, halaman 83 Poin 3.14.3 yang berbunyi bahwa kreditur dapat melakukan penyitaan, apabila debitur mengakui adanya wanprestasi dan sukarela dalam menyerahkan obyek jaminan fidusia tersebut, secara garis besar berarti menyerahkan dengan sukarela dari debitur ke kreditur, artinya secara sukarela bukan eksekusi.
“Pernyataan kami ini merupakan buntut dari MK menolak gugatan uji materi (judical review) tentang jaminan fidusia oleh Joshua Michael Djami yang merupakan karyawan Finance yang tertuang dalam putusan MK Nomor 2/PUU/XlX/2021 yang diputuskan oleh 9 Hakim Mahkamah Konstitusi. (Lina)