<

Terkait Ijazah Palsu, Ketua Panitia Pilkades Padangdangan Diperiksa Penyidik Polres Sumenep

SUMENEP, IndonesiaPos

Kasus dugaan Penggunaan Ijasah Palsu dalam Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Padangdangan yang dilaporkan oleh Muh. Hasin bersama kuasa Hukumnya, Saiful Anwar, SH, MH., ke Polres Sumenep, Madura, Jawa Timur, akhirnya ditindaklanjuti oleh penyidik Polres Sumenep.

Kasus tersebut juga menyeret mantan Ketua Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Padangdangan periode 2019-2025. Terbukti, Penyidik Polres Sumenep memanggil dan melakukan pemeriksaan terhadap H.Sahlan, yang saat itu sebagai Ketua Panitia Pemilihan Kepala Desa (Pilkades).

Kasubag Humas Polres Sumenep AKP. Widiarti SH, membebarkan, jika kasus dugaan ijazah palsu atasnama Kepala Desa Padangdangan, pihak penyidik Polres sudah memanggil dan memerikasan pihak-pihak terkait, termasuk ketua panitia pilkades.

“Iya benar. Dia (H. Sahlan-red) sudah dimintai keterangan (diperiksa) kemarin, oleh penyidik Polres,”kata AKP Widiarti kepada IndonesiaPos. Melalui saluran telpon selulernya.

Kuasa Hukum Pelapor, Saiful Anwar.SH.MH

Sementara itu kuasa hukum pelapor, Saiful Anwar, SH, MH., mengatakan, penyidik Polres Sumenep telah melakukan pemeriksaan terhadap H.Sahlan, Ketua Panitia Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Padangdangan.

Menurutnya, saat itu H. Sahlan sebagai ketua panitia dianggab telah membantu meloloskan terlapor sebagai Calon Kepala Desa Padangdangan.

Ketua Panitia Pilkades mengabaikan Surat dari Dinas Pendidikan Kabupaten Sumenep, yang meminta kepada H.Sahlan untuk mencabut photocopy Legalisir Ijasah Paket A setara SD milik terlapor yang diduga Palsu,”kata Saiful Anwar.Jum’at (17/1/2020)

Dia menambahkan, memang harus dimintai keterangan atau diperiksa oleh penyidik, karena perbuatan Ketua Pilkades Padangdangan tersebut secara tidak langsung telah membantu terlapor (Mohammad Maskon-red) melakukan perbuatan yang melawan hukum dalam Pemilihan Kepala Desa.

“Saya sangat berharap untuk selanjutnya Penyidik Polres Sumenep melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap terlapor, agar perkara ini cepat terungkap dan mendapat kepastian hukum secepatnya. Sebab, sebelumnya kasus ini sudah pernah menjadi mumi selama 9 (sembilan) tahun di Polsek Pasongsongan,” imbuhnya.(Rid)

BERITA TERKINI