<

Terkait Kasus Suap dan Gratifikasi Gubernur Kepri, KPK Geledah 9 Lokasi

JAKARTA, IndonesiaPos – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) geledah sembilan lokasi di tiga kota dan kabupaten Provinsi Kepulauan Riau terkait suap izin prinsip dan lokasi pemanfaatan laut, proyek reklamasi di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil Kepulauan Riau Tahun 2018/2019 dan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan, yang menjerat Gubernur Kepri Nurdin Basirun.

Sembilan lokasi yang digeledah KPK tersebut di Kota Batam, Rumah pihak swasta, Kock Meng, Rumah Pejabat Protokol Gubernur Kepri.Dua rumah pihak swasta di Batam yang diduga terkait dengan tersangka.

Sementara di Kota Tanjung Pinang, Kantor Dinas Perhubungan Provinsi Kepri, Rumah Pribadi tersangka BUH (Budi Hartono), Kepala Bidang Perikanan Tangkap Kepri, Kantor Dinas Lingkungan Hidup, Kantor Dinas ESDM dan terakhir di Kabupaten Karimun, yakni Rumah Gubernur Kepri.

“Dari sejumlah lokasi tersebut KPK mengamankan dokumen-dokumen terkait perizinan. Penggeledahan masih berlangsung, kami harap pihak2 di lokasi dapat bersikap koperatif agar proses hukum ini berjalan dengan baik. Perkembangan kondisi di lokasi akan kami sampaikan lagi,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Selasa (23/7/2019).

Febri mengungkapkan, penggeledahan ini dilakukan sebagai bagian dari proses Penyidikan dugaan suap terkait perizinan dan dugaan gratifikasi yang diterima oleh Gubernur Kepri.

“Besok sekitar 8 orang saksi dari unsur pemerintah provinsi Kepri dan swasta diagendakan diperiksa dalam perkara ini,” tambah Febri.

Dalam kasus ini, kata Febri, KPK telah menetapkan Gubernur Kepulauan Riau 2016-2021, Nurdin Basirun (NBA) sebagai tersangka.

Selain menetapkan Nurdin Basirun sebagai tersangka, KPK juga menetapkan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Edy Sofyan (EDS) serta Kepala Bidang Perikanan Tangkap Budi Hartono (BUH) sebagai tersangka yang diduga menerima suap dalam kasus ini.

Selain itu KPK juga menetapkan satu orang pihak swasta yang bernama Abu Bakar sebagai tersangka yang diduga sebagai pemberi suap dalam kasus ini.

Pemerintah Provinsi Kepri mengajukan pengesahan Peraturan Daerah (Perda) Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (RZWP3K) Provinsi Kepri untuk di bahas di Paripurna DPRD Kepri. Keberadaan Perda ini akan menjadi acuan dan dasar hukum pemanfaatan pengelolaan wilayah kelautan Kepri.

Terkait dengan Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (RZWP3K) Provinsi Kepri, terdapat beberapa pihak yang mengajukan permohonan izin pemanfaatan laut untuk proyek reklamasi untuk diakomodir dalam RZWP3K Provinsi Kepri. KPK menduga Nurdin Basirun menerima suap senilai SGD 11.000 dan Rp 45 juta dari Abu Bakar baik secara langsung atau melalui Edy Sofyan dalam beberapa kali kesempatan.

Uang tersebut diduga guna pengurusan pengajuan izin pemanfaatan laut untuk melakukan reklamasi di Tanjung Piayu, Batam untuk pembangunan resort dan kawasan wisata seluas 10,2 Hektar. Padahal, Tanjung Piayu merupakan area yang memiliki diperuntukkan sebagai kawasan budidaya dan hutan lindung.(*)

BERITA TERKINI