<

Terkait Persoalan Beban PJU Melalui Taksasi, PLN Akui Sesuai Peraturan Direksi Pusat.

Jember Indonesiapos – Persoalan besaran beban penerangan Jalan Umum (PJU) yang harus dibayarkan Pihak DInas Pekerjaan Umum Cipta Karya, Perumahan Umum dan perumahan Rakyat (DPU CKPUPR) sebesar Rp.3,7 M setiap bulannya pasca adanya efisiensi PJU ditanggapi Thabroni, ketua Komisi A DPRD Jember dengan menyarankan untuk duduk satu meja.

” Keduanya harus duduk satu meja, baik DPU CKPUPR maupun PLN untuk mencari solusi terbaik menyangkut persoalan pembayaran PJU tersebut,”terangnya.

Termasuk masalah sistem perhitungan beban biaya PJU dengan menggunakan meterisasi maupun taksasi oleh Pihak PLN. Agar ada titik temunya.

Dasih Listyanto menejer Unit pelaksana pelayanan pelanggan (UP3) PLN Jember saat dikonfirmasi media mengungkapkan, pihaknya akan proaktif untuk duduk satu meja dengan DPU CKPUPR , termasuk dengan DPRD Jember. ” Kami siap untuk duduk satu meja membahas persoalan ini,”ungkapnya.

Secara garis besar Dasih menjelaskan, masalah persoalan sistem penghitungan secara taksasi yang menjadi pertanyaan sejumlah pihak diakuinya sudah ada aturannya.

” Perhitungan taksasi merupakan kebijakan direksi PLN pusat, yang didaerah tinggal melaksanakan,”terangnya.

MOU masalah taksasi lanjut Dasih sudah ada sejak awal PJU ada. Jadi berapa jumlah titik yang masuk dalam taksasi sudah dari direksi pusat. ” Berdasarkan peraturan direksi nomer 025e tahun 2002 sudah dijelaskan apa saja yang masuk kategori penghitungan secara taksasi, salah satu diantaranya perhitungan waktu hidupnya lampu kurang lebih 12 jam ,”ujarnya.

” Jadi kita tidak melihat apakah dipakai atau tidak PJU tersebut termasuk apakah masih ada instalasinya atau sudah dibongkar yang jelas akan masuk tagihan kita sesuai kesepakatan daya yang ditentukan,” tegasnya.

Tapi jika ada permohonan dari konsumen, dalam hal ini pihak DPU CKPUPR untuk memutus PJU yang tidak diperlukan atau sudah dibongkar lanjut Dasih, maka pihaknya akan mendata. Secara otomatis akan mengurangi perhitungan taksasinya.

” Kita tidak tahu titik mana saja yang masuk taksasi, DPU CKPUPR yang tahu ini. Sebab yang menentukan titiknya mereka,” sambungnya.

Namun sayangnya, secara detail pihak PLN tidak menjelaskan berapa titik lampu yang masuk hitungan taksasi sesuai MOU dan kapan dibuat untuk kabupaten Jember mengingat semua sudah dari direksi pusat.

Seperti pemberitaan sebelumnya, pembayaran tarif PJU oleh pihak Dinas Pekerjaan Umum Cipta Karya dan Perumahan umum dan Perumahan Rakyat( DPU CKPUPR) kabupaten Jember kepada PLN sebesar Rp.3,7 M yang dianggap membebani anggaran Daerah.

Kepala dinas DPU CKPUPR pun kebingungan untuk menentukan dasar besaran pembayaran PJU melalui sistem taksasi . Bahkan hingga berita ini diunggah masih belum ada titik temu.(Kik)

BERITA TERKINI