BANYUWANGI- IndonesiaPos
Pekerjaan jalan di dusun Toyamas Desa Wringinrejo Kecamatan Gambiran, yang diduga tidak sesuai dengan nomenklatur pengumuman di LPSE Banyuwangi, akhirnya mulai ada terkuak. Kamis (14/10/2021).
Proyek pembangunan jalan dimana dalam nomenklatur LPSE kode D15.21. Tertulis, “Pembangunan Jalan Hotmix Lingkar Dusun Toyamas dan Tamanrejo Desa Wringinrejo Kecamatan Gambiran”. Namun, fakta di lapangan berupa Paving dengan pemenang CV. Riva Abadi yang beralamat di Jl. Wahid Hasyim Banyuwangi.
Kepala Desa Wringinrejo Mu’adi, saat dikonfirmasi terkait dengan pekerjaan jalan tersebut menyebutkan, perubahan nomenklatur itu atas permintaan masyarakat yang diwakili oleh tokoh masyarakat dan BPD juga mengetahui. “Surat permohonan sudah di sampaikan kepada dinas terkait,”terangnya.
Alasan warga minta perubahan, menurut Mu’adi, jika kemudian terjadi kerusakan biar mudah memperbaiki. “Rencananya jalan lingkar ini di paving semua,”terang dia, sambil menunjukan peta jalan desa.
Dia menambahkan, surat perubahan tersebut ditunjukan oleh kepala Desa Wringinrejo yang berisi permohonan perubahan hotmix menjadi paving. termasuk volume atau panjang dan lebar jalan yang di kerjakan.
“Terkait pagu anggaranya saya juga tidak tahu, yang seharusnya pihak CV setidaknya memberitahukan kepada pemerintah Desa sebelum dikerjakan, baik secara tertulis maupun secara lisan,”tegasnya.
“Itu ada surat permohonan dan pernyataan dari Kepala Desa mas, terkait perubahan,”ungkap Kabid Bina Marga Dinas PUCKPP Banyuwangi, Ebta Andharisandi ditempat terpisah.
- BACA JUGA :
- BPK Temukan Program Ternak Sapi Bergulir Sebesar Rp2 Miliar di Banyuwangi Macet
- Warga Kalipuro Banyuwangi Tutup Jalan, Petaka Turun Tangan
- Sering Dibohongi Pemerintah, Warga Kelurahan Kalipuro Tolak Pembangunan Peningkatan Jalan
Ditanya berkaitan tentang prosedurnya, Kabid Bina Marga mengemukakan, yang di kerjakan itu yang di bayar. “Tidak ada yang di korupsi dan tidak masalah, Hanya di MC 0 kan karena ada perubahan kontruksi saja,”terangnya.
Kata Ebta, yang dasar membayar dari hasil ST 100 atau addendum alias perubahan kontrak. “Selama sesuai dengan kontrak dan perubahannya tidak masalah,”imbuhnya.
Berbeda dengan penjelasan Sekretaris Daerah (Sekda) Banyuwangi, Mujiono yang menjelaskan, perencanaan dan pelaksanaan harus sesuai dengan dokumen.
“Semua Dokumen harus sesuai dengan perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan dan pertanggung jawaban serta seluruh dokumentasinya,”Jawabnya singkat.
Sementara itu, Anggota Komisi IV DPRD Banyuwangi Sofiandi Susiadi mengatakan, akan dijadikan wacana dan segera di jadwalkan untuk mempertanyakan hal tersebut ke dinas terkait.
“Apabila ada perubahan harus mengetahui legislatif melalui pembahasan bersama antara eksekutif dan legislatif, tidak bisa serta merta,”cetusnya. (bdy)