BANYUWANGI, IndonesiaPos – Ditengah keprihatinan sejumlah LSM Banyuwangi terhadap sikap kasarnya dan kini tersandung kasus penganiayaan, Subandi (37) akhirnya dibawa ke Surabaya guna menjalani proses hukum lanjutan di Polda Jawa Timur
Disisi lain, puluhan anggota LSM GMBI yang berada diluar menunggu proses penyidikan sejak siang akhirnya juga berangsur meninggalkan area di depan Mapolresta Banyuwangi.
Subandik dibawa menuju Surabaya oleh petugas kepolisian sekitar pukul 18.40 WIB. setelah menjadi tersangka dalam kasus penganiayaan kepada tenaga medis RSUD Blambangan dr. M. Kaharuddin Mirzani.
Penganiayaan itu, buntut kegaduhan antara Subandi bersama belasan anggota LSM GMBI dengan tenaga medis instalasi gawat darurat RSUD milik pemerintah itu menyusul layanan yang dinilainya tidak maksimal kepada pasien yang dibawanya, Selasa dini hari (28/7) lalu.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sejumlah saksi dan alat bukti, aktivis asal Kalipuro itu dinyatakan tersangka tindak pidana.
“Kami (saat itu) akhirnya memilih rumah sakit Jasmin disana dokter menyatakan pasien harus rawat inap. Terkait laporan itu saya akan tunduk proses hukum dan siap menghadapi,” kata Subandik usai penyidikan.
Kapolresta Banyuwangi Kombes.Pol.Arman Asmara Syarifuddin kepada sejumlah awak media mengatakan, tersangka Subandi dibawa ke Polda Jatim guna memudahkan proses penyidikan dugaan tindak pidana penganiayaan atau kekerasan yang dilakukannya terhadap petugas medis di RSUD Blambangan.
”Dalam kasus ini tindakan tersangka sudah dilengkapi dua alat bukti termasuk keterangan para saksi. Tindak pidana yang dikenakan diancam pasal 170 jo 351 jo 214 KUHP dengan sanksi hukuman penjara 8 tahun”, tegas Kombes. Pol. Arman Asmara Syarifudin, S.H, S.I.K, M.H, Senin petang (3/8/2020). (vian,dod)