<

Tersangkut Kasus Baliknama Tanah Kas Desa, Dua PNS Ditahan Polisi

PAMEKASAN, IndonesiaPos

Lurah Kolpajung, Kecamatan Kota Pamekasan Abd Aziz (55) bersama Mahmud, S.Pdi (50) salah satu Sekolah Dasar Negeri Tambak I Omben Sampang, ditahan Polres Pamekasan setelah sebelumnya ditetapkan sebagai tesangka dalam tanah kas desa. Rabu (22/01/2020).

Kedua TSK diduga telah melakukan tindak perkara korupsi kasus tukar guling atau balik nana Tanah Kas Desa/Percaton Kelurahan Kolpajung Pamekasan Madura. Dari hasil pemeriksaan peyidik dan cukup alat bukti akhirnya kedua TSK yang berstatus sebagai PNS resmi ditahan di Polres Pamekasan.

Kasubbag Humas Polres Pamekasan, AKP Nining Dyah PS membenarkan, bahwa kedua TSK sudah ditahan setelah penyidikan melakukan pemeriksaan dalam kasus korupsi  tanah kas Desa atau Percaton dengan modus balik nama kemudian menjadi hak milik pribadi.

Kedua TSK ini sebagai PNS, kami langsung melakukan penahanan sejak hari Rabu (22/01/2020), “jelas AKP Nining Dyah PS kepada IndonesiaPos. Kamis pagi (23/01/2020) diruang kerjanya.

Menurut AKP Nining, kedua TSK ini dijerat dengan  Pasal berlapis diantaranya, Pasal 2, 3 dan 9 UU  RI No 31 tahun 1990 sebagaimans di ubah UU RI 20/2001 tentang Tindak Pidana Korupsi

“Kedua TSK terancam kurungan pidana minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara, pungkas nya.

Untuk diketahui, Abd Azis (55) warga asal Jl Dirgahayu Gg I Pamekasan menjabat sebagai Lurah Kolpajung Pamekasan,  Sedangkan H. Mahmud (50) asal warga Jl Raya Nyalaran III Pamekasan.(ayu/ndri).

BERITA TERKINI