JAKARTA, IndonesiaPos
Sedikitnya ada 16 menteri belum menyerahkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Hal itu terungkap melalui situs resmi Lembaga Antirasuah sejak hari Senin (11/3/2024).
Meski demikian, pihak KPK masih memberikan waktu penyerahan LHKPN sampai 31 Maret 2024.
Sementara para pejabat yang sudah menyerahkan data itu akan diverifikasi sebelum hasilnya dipublikasikan ke masyarakat.
Berikut nama-nama 16 menteri yang belum menyerahkan LHKPN ke KPK;
- Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal Abdul Halim Iskandar.
- Menteri Pendayagunaan Apararut Negara dan Reformasi Abdullah Anwar Anas.
- Menteri Perindustrian Agus Gumilang Kartasasmita,
- Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Arifin Tasrif.
- Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi,
- Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi,
- Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Gusti Ayu Bintang Darmawati,
- Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan,
- Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional Suharso Monoarfa.
- Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono,
- Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya,
- Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki,
- Menteri Sosial Tri Rismaharini,
- Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas,
- Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H Laoly,
- dan Menko Bidang Perekomonian Airlangga Hartanto.
Wapres Ma’ruf Amin Minta Pejabat Negara Sampaikan LHKPN Dengan Jujur