<

Tidak Ada Papan Nama, Proyek Paving Siluman di Desa Gunung Maddah di Komplain Warga

SAMPANG, IndonesiaPos – Proyek pavingisasi blok di Dusun Glisgis 1, Desa Gunung Maddah, Kecamatan Sampang, Kabupaten Sampang, tidak terlihat papan informasi, sehingga proyek siluman.

Patut diduga pekerjaan paving  terindikasi bancakan dan markup di bidang pengadaan barang dan jasa..

Sejumlah warga setempat mengaku tak tahu sumber anggaran, besaran anggaran maupun volume proyek tersebut. Karena tidak ada papan informasinya

“Seharusnya ada papan nama proyek, biar masyarakat tahu sumber anggarannya, besaran anggaran ataupun volume proyek itu. Karena di situ tidak ada papan proyek. Jadi, saya tidak mengetahuinya itu,”kata RH salah satu warga setempat.

Ditempat terpisah, Kepala Desa Gunung Maddeh saat ditanya proyek itu mengaku tidak tahu.

BACA JUGA :

“Kami hanya mendengar kalau proyek paving itu punya orang Kajuk, selebihnya kami tidak tahu. coba saja, langsung ke tempat pekerjaannya dan tanyakan kepada yang pekerjanya proyek tersebut,”ujar Kepala Desa.

Sementara itu, Ketua KPK RI DPD Sampang, Mat Solar mengatakan,  sebagai pemangku kepentingan di desa, bagaimana mungkin seorang kepala desa bisa tidak mengetahui secara adminitratif perihal kegiatan di desanya sendiri, ini sangat aneh tapi nyata.

“Dalam waktu dekat ini kami  akan menyurati secara formal dinas yang terkait, termasuk kepala Desa Gunung Maddah, untuk bisa mendapatkan informasi siapa pemilik pekerjaan pavingisasi tersebut,”pungkasnya.

Sementara salah satu warga berinisial M menganggap proyek itu melangg Peraturan Presiden (Perpres) No 54 tahun 2010 dan Perpres No 70 tahun 2012, terkait kewajiban memasang papan nama proyek. “Setiap pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai negara wajib memasang papan nama proyek untuk mencantumkan nama CV dan  proyek. Semua  jenis kegiatan, lokasi proyek, nomor kontrak, waktu pelaksanaan proyek dan nilai kontrak serta jangka waktu atau lama pengerjaan proyek tersebut,”urainya.

Menurutnya, tidak hanya papan nama proyek. Tapi diduga telah menyalahi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).

“Tidak adanya papan nama proyek tersebut bukan hanya melanggar Perpres. Tapi juga KIP, karena  transparansi  sebuah pekerjaan yang dibayai negara, masyarakat harus tahu,”katanya.

Dia menambahkan. Ini menyangkut sebuah aturan, tapi terkait spek dan struktur hitungan bangunan itu. Dia juga mempertanyakan kualitas dan mutu bangunan tersebut. Apakah itu sesuai dengan spesifikasi bangunan, penggunaan pasirnya dan ketebalannya. “Kami Lihat tidak sesuai dengan ketentuan,”tandasnya. (hen)

 

BERITA TERKINI