<

Tidak Puas Hasil Mediasi, “Korban” Manejemen Perhutani Siapkan Jalur Hukum

JEMBER, IndonesiaPos

Zaenal Arifin (56) korban kebijakan KPH Perhutani Jember yang mengaku tunjangan Apresiasi Kinerjanya selama bertahun-tahun tidak dibayarkan pihak Perhutani merasa tidak puas dengan jawaban pihak Perhutani. Menurutnya ada perbedaan persepsi antara jawaban pihak Perhutani dengan realita yang ia alami.

Saat melakukan mediasi di kantor Disnaker kabupaten Jember, Rabu (31/3) siang dengan pihak Perhutan, Zaenal merasa jawaban perhutani tidak sesuai dengan apa yang dia terima.

Dalam pertemuan tersebut pihak Perhutani menyangkal bahwa pihaknya tidak membayarkan Tunjangan Apresiasi Kinerja milik Zaenal. Tunjangan tersebut menurut mereka  masuk dalam komponen gaji yang dibayarkan melalui sistem transfer.

Baca Juga :

Diduga Gelapkan Tunjangan Apresiasi Kinerja, KPH Perhutani Jember Terancam Dipolisikan

Tidak puas dengan jawaban perhutani, Zaenal sempat walk out. Kepada media dirinya mengaku bahwa memang sistem gaji yang diterimanya sebelum pensiun sebagai polisi hutan (polhut) melalui transfer. Tapi apa yang dia terima tidak sesuai antara slip gaji dengan uang yang ditranferkan ke rekeningnya.

” Kalau tunjangan itu masuk komponen gaji dan sesuai dengan slip gaji maka yang seharusnya saya terima seharusnya sama dengan slipnya,” ungkap zaenal.

Namun kenyataannya lanjut Zaenal ada perbedaan antara slip gaji dengan uang yang ia terima via atm. Meski pihak Perhutani sambung Zaenal menjelaskan bahwa perbedaan tersebut terjadi karena ada pemotongan BPJS,tapi besarnya seharusnya tidak lebih dari 2 %.

” Kalau memang ada pemotongan BPJS sebesar 2 % dari gaji seharusnya nilainya tidak sebesar itu, tapi kenyataannya yang dipotong hingga sekitar 5 kali lipatnya,”tegasnya.

Selain masalah tunjangan Apresiasi Kinerja, masalah tunjangan perumahan pun ada sedikit persoalan. Tunjangan yang masuk dalam slip gaji kenyataannya dibayarkan secara tunai kepada Zaenal dengan jumlah nominal separuh dari yang seharusnya. Dari jumlah yang seharusnya lebih dari Rp.10 juta ternyata hanya dibayarkan Rp.5 juta. Itupun tidak ada tanda terima apapun dari perhutani

Mediasi yang awalnya berjalan landai, akhirnya sempat alot, sebab kedua belah pihak mengklaim pengakuan mereka masing-masing sehingga berakhir deadlock. Tidak puas dengan mediasi tersebut, Zaenal telah menyiapkan data-data untuk segera melakukan proses penyelesaian secara hukum.

Pihak perhutani sendiri saat dikonfirmasi media usai melakukan mediasi enggan memberi jawaban, salah seorang perwakilan pihak Perhutani mengarahkan media untuk klarifikasi kepada Adm. KPH Perhutani.  ” Langsung ke Pak Adm saja ya, karena aturannya seperti itu.kita berteman saja, berteman saja ya,”ungkapnya sambil berlalu.

Sementara itu kasi Hubungan Industrial di Disnaker,Yasin Yunus kepada media saat dimintai keterangan hasil mediasi tersebut mengaku bahwa kedua belah pihak saling mengklaim alibi mereka masing-masing, sehingga jalur mediasi tidak mendapatkan titik temu. ” Kita sebagai dinas sifatnya hanya melakukan mediasi saja. Untuk hasil akhirnya kita serahkan kepada masing-masing pihak,”terangnya.

Karena keduanya sama-sama berpegang pada keyakinan mereka masing- masing maka pihak Disnaker lanjut Yasin tidak bisa berbuat banyak. Namun yang jelas ungkap Yasin, hasil pertemuan tersebut telah dimasukkan dalam nota pembahasan hasil rapat. (uki)

BERITA TERKINI