<

Tiga Jaksa Jadi Tersangka Dalam Kasus Dugaan Pemerasan 63 KS SMP

JAKARTA, IndonesiaPos – Kepala Pusat Penerangan Kejaksaan Agung, Hari Setiyono menetapkan tiga orang tersangka di Kejaksaan Negeri Hulu dalam kasus dugaan pemerasan 63 Kepala SMP dalam pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

Ketiga pejabat itu adalah Kepala Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu berinisial HS, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Indragiri Hulu berinisial OAP, dan Kepala Sub Seksi Barang Rampasan pada Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejari Indragiri Hulu berinisial RFR.

“Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap enam saksi dan dikaitkan dengan alat bukti dan barbuk lainnya, maka penyidik berkesimpulan telah terpenuhi minimal dua alat bukti, sehingga ditetapkan tiga orang tersangka,” kata Hari, Rabu (19/8/2020).

Baca Juga : Jaksa Agung Minta Seluruh Jajarannya Awasi Anggaran Covid-19

Diketahui, ketiganya sudah ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari kedepan

Sebelum menetapkan ketiganya sebagai tersangka, Kejagung lebih dulu menjatuhkan hukuman sanksi terhadap enam pejabat Kejari Indragiri Hulu. Hal ini setelah Bidang Pengawasan Kejaksaan Tinggi Riau melakukan serangkaian pemeriksaan.

“Dari hasil inspeksi kasus bidang pengawasan Kejati Riau maka disimpulkan laporan hasil pemeriksaan dinyatakan terbukti adanya perbuatan tercela yang dilakukan oleh 6 pejabat Kejari Inhu,” pungkasnya.

Terhadap enam orang pejabat itu, dijatuhi hukuman disiplin tingkat berat berupa pembebasan dari jabatan struktural.

Terkait dugaan pemerasan yang dilakukan Kejari Indragiri Hulu, diduga pemerasan bantuan operasional sekolah (BOS) bervariatif mulai dari Rp10 juta sampai Rp65 juta. Total keseluruhan barang bukti pemerasan senilai Rp650 juta.

Ketiga oknum jaksa itu disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 5 ayat 2 jo huruf b.

Sementara, Ketua Biro Konsultasi Lembaga Bantuan Hukum PGRI Provinsi Riau, Taufik Tanjung usai mendampingi klarifikasi menyebutkan kejadian sudah terjadi sejak tahun 2016 lalu. Namun tahun ini sudah puncak kemarahan dari para kepala sekolah yang tidak tahan diperas oleh oknum jaksa tersebut.

“Kejadiannya berawal dari tahun 2016, tapi klimaksnya tahun 2020. Jumlahnya bervariasi, ada Rp 65 juta, Rp 25 juta, ada juga yang Rp 45 juta. Mereka mulai menyerahkan uang dari dua tahun belakangan ini,” terangnya.

Taufik juga menyebutkan bahwa oknum Jaksa tersebut merupakan Kasi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu.

“Jadi ada ditunjuk satu orang (Kepala Sekolah) yang dipercayakan untuk menyerahkan uang itu kepada oknum Jaksa dari Kejari Inhu itu, Kasi Pidsus,” tandasnya.

Adapun modus LSM dan jaksa tersebut yakni berawal ketika Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) melaporkan ke Kejari Indragiri Hulu terkait pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Namun berujung pada intimidasi dan pemerasan terhadap 63 kepala sekolah.

BERITA TERKINI