<

Tiga Kali Sidang, Jaksa Penuntut Umum Mengaku Berkasnya Ketinggalan

Terdakwa Saat Menjalani Sidang

SURABAYA, IndonesiaPos.co.id

Andreyono terdakwa perkara penjambretan sebuah HP milik Moch Panandito Fatahillah (Korban) kini kembali di sidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senen (05/08/2019).

Dalam perkara ini, bertindak selaku Ketua Majelis Hakim Jihad Arkanuddin.SH.MH, yang memeriksa dan mengadili perkara ini, ketika Majelis Hakim memberikan waktu kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Akhmad Iriyanto Sudaryono.SH, untuk membacakan surat dakwaannya Jaksa Iriyanto terkesan kebingungan karena tidak membawa berkas berkasnya. “Maaf pak Hakim berkasnya ketinggalan,”dalih Iriyanto.

Baca juga : terdakwa kasus narkoba 10 poket shabu hanya dituntut ringan oleh jaksa

Kembali Majelis Hakim bertanya pada Jaksa Iriyanto, sudah berapa kali sidang? “Tiga kali pak Hakim,” jawab Iriyanto lagi, kemudian sidang di tunda oleh Majelis Hakim dan akan di lanjutkan kembali pekan depan. “jangan lupa lagi ya pekan depan harus dibawa berkasnya,”pesan Hakim, kemudian dijawab oleh JPU. “Siap pak Hakim,” pungkas Iriyanto.

Baca juga : tiga kali sidang jaksa penuntut umum mengaku berkasnya ketinggalan

Untuk di ketahui, bahwa perkara ini bermula saat korban Moch Panandito Fatahillah menghubungi ayahnya menggunakan HP Apple (Iphone) melalui Whatsapp minta di jemput di sekolahannya seusai Rapat Osis SMPN 25 Jln, Simomulyo Surabaya.

Sambil menungguh jemputan korban bermain game sambil duduk di gapura sebelah sekolahan, namun tanpa di sadari tiba tiba datang terdakwa dengan mengendarai motor Honda Beart nopol L – 5274 – ZW menghampiri korban tanpa permisi terdakwa mengambil HP korban dengan paksa.

Baca juga : didepan majlis hakim yolla mengaku pakai shabu agar tampil prima dan energik

Karena kaget dan reflek, korbanpun sempat memegang dan menarik planger motor terdakwa sehinggah terdakwa terjatuh, dengan di bantu security sekolahan dan warga setempat terdakwa dapat di amankan.

Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian hingga Rp 14,000,000; (empat belas juta rupiah) terdakwapun dalam perkara ini dijerat pasal 365 ayat (1) KUHP.(Stev).

BERITA TERKINI