SURABAYA – IndonesiaPos
Kasus pelemparan bahan peledak yang diduga bom ikan (Bondet) di rumah Kusyairi (53) warga Dusun Timur, Desa Nyablu Daya Kecamatan /Kabupaten Pamekasan, berhasil diungkap oleh Subdit Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabidhumas) Polda Jawa Timur Kombes Pol Dirmanto, mengatakan, Polisi berhasil mengamankan tiga orang terduga pelaku yang memiliki peran berbeda saat melakukan aksi lempar bondet di rumah Kusyairi (53) yang kebetulan sebagai Ketua KPPS Desa Nyalabu Daya Kecamatan/Kabupaten Pamekasan Pulau Madura Jawa Timur.
“Dalam ungkap kasus tersebut, tiga orang yang diduga kuat sebagai pelaku pada kasus pelemparan bahan peledak ini mempunyai peran yang berbeda,”kata Dirmanto, di Gedung Bidhumas Polda Jawa Timur,Jumat (23/2/2024).
Tiga tersangka lanjut Dirmanto, adalah warga Pamekasan yang berinisial A (30) yang diduga berperan sebagai otak peledakan, tersangka S (38) berperan sebagai ekskutor, dan tersangka AR (30) sebagai penjual dan pembuat bahan peledak jenis mercon.
Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Jatim, Kombes Pol Totok Suharyanto, menjelaskan motif yang dilakukan tersangka adalah balas dendam.
“Hasil penyidikan kami motif dari tersangka ini adalah balas dendam karena tersangka menduga korban Feri anak dari Kusyairi ketua KPPS adalah mata-mata Polisi dalam kasus narkoba,”terang Totok.
Totok mengemukakan, pada tahun 2019 tersangka A yang merupakan otak peledakan bondet itu pernah ditangkap Polisi terkait kasus Narkoba di Polres Pamekasan.
“Jadi ini tidak ada kaitannya dengan Politik, tetapi yang bersangkutan mencurigai bahwa korban Feri yang juga anak Ketua KPPS ini pernah menginformasikan kepada Polres Pamekasan terkait keterlibatan tersangka A dengan Narkoba,”sebutnya.
Lebih lanjut, Totok menerangkan, tersangka S mendapat upah 500 ribu rupiah saat melakukan aksi tersebut.
Sementara tersangka A, kata Totok membeli Bondet tersebut dengan harga 150 ribu rupiah mendapatkan empat Bondet dari tersangka AR.
Akibat perbuatannya, dua tersangka dikenakan pasal 1 ayat satu, undang-undang 12 Tahun 51 dan atau Pasal 170 KUHP.
“Sedangkan tersangka AR kita kenakan pasal 1 ayat 1, undang-undang 12 Tahun 51 berkaitan dengan undang-undang darurat. Ancaman pidana 20 tahun,”pungkasnya. (heny/ima)
Polda Jatim Terjunkan Jihandak Ungkap Ledakan Dirumah Ketua KPPS Nyalabu